Pengamat: Pilkada Lewat DPRD Tak Punya Dasar Konstitusional

Pengamat
Ilustrasi. Foto : herald.id

TIMETODAY.ID, BOGORPengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak memiliki dasar konstitusional dan harus ditolak. Ia mengemukakan enam alasan mendasar mengapa pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Pertama, wacana tersebut dinilai bersifat ahistoris. Yusfitriadi mengingatkan, pada 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung sempat menuai penolakan luas dari publik. Kondisi itu memaksa Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menetapkan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

“Jika saat ini ada partai politik yang mendorong pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui revisi undang-undang pemilu, maka sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman dan pengingkaran terhadap sejarah konstitusi penyelenggaraan pilkada,” ujar Yusfitriadi, Selasa (6/1/2026).

Advertisement

Kedua, pilkada tidak langsung bersifat inkonstitusional. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85 Tahun 2022, Nomor 135 Tahun 2024, dan Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu, setara dengan pemilihan legislatif dan eksekutif. Mahkamah Konstitusi menegaskan pilkada langsung merupakan bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Yusfitriadi Nilai Penataan Aset Kendaraan Pemkab Bogor sebagai Langkah Positif

Ketiga, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menyalahi prinsip bernegara. Indonesia merupakan negara republik dengan sistem pemerintahan presidensial, bukan monarki maupun parlementer. Dalam sistem tersebut, pemimpin eksekutif mendapatkan mandat langsung dari rakyat, termasuk di tingkat daerah.

Keempat, pilkada tidak langsung merampas hak politik rakyat. Pendiri Visi Nusantara Maju itu menilai hak memilih pemimpin daerah merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak bisa dialihkan kepada lembaga perwakilan.

“Jika pilkada dikembalikan ke DPRD, maka kedaulatan politik rakyat diamputasi. Rakyat tidak lagi memiliki hak memilih langsung pemimpinnya di daerah,” tegasnya.

Kelima, ia mengingatkan potensi lemahnya akuntabilitas kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD dinilai lebih berpotensi bertanggung jawab kepada kekuatan politik dan oligarki, bukan kepada rakyat.

Baca Juga :  Sumatera Utara Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2023

“Karena tidak dipilih langsung oleh rakyat, pertanggungjawabannya berpotensi bergeser kepada kekuasaan dan kepentingan oligarki,” ujarnya.

Keenam, pilkada tidak langsung berisiko membawa Indonesia kembali ke praktik politik Orde Baru. Selama 32 tahun, rakyat tidak memiliki hak memilih langsung pemimpinnya. “Reformasi menjadi tidak bermakna jika praktik bernegara dikembalikan seperti era Orde Baru, termasuk dalam pemilihan kepala daerah,” katanya.

Yusfitriadi menegaskan tidak ada alasan konstitusional untuk menghapus pilkada langsung. Ia menilai argumen yang disampaikan sebagian anggota DPR RI lebih mengarah pada upaya membangun opini publik agar menerima pilkada tidak langsung.

“Oleh karena itu, penolakan terhadap pemilihan kepala daerah tidak langsung harus menjadi gerakan besar untuk kembali mengingatkan wakil rakyat agar bertindak sesuai dengan kehendak rakyat,” tandasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel