
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor membebaskan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan sampai Rp100.000. Kebijakan ini bagian dari program relaksasi pajak yang berlaku 2 Januari–31 Maret 2026.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor juga memberikan diskon 10 persen bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode relaksasi. Program ini bertujuan memberikan keringanan finansial sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, Bappenda menyediakan skema diskon bertingkat. Tunggakan tahun pajak 1994–2011 mendapat diskon 100 persen dan penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB periode 2012–2026.
Tunggakan tahun pajak 2012–2020 mendapat diskon 40 persen plus penghapusan denda administrasi. Adapun tunggakan tahun pajak 2021–2025 mendapat diskon 30 persen dan penghapusan denda administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal. Perbankan yang melayani pembayaran PBB-P2 antara lain Bank BJB, BRI, dan BCA. Masyarakat juga dapat membayar melalui platform digital seperti Tokopedia, Blibli, OVO, Dana, LinkAja, dan Traveloka.
Gerai retail Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi turut menyediakan layanan pembayaran PBB-P2. Kanal lain yang tersedia adalah Kantor Pos, QRIS, virtual account BJB, dan Masago.
Wajib pajak dapat melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek jumlah tunggakan melalui situs bappenda.bogorkab.go.id. Informasi juga dapat diakses melalui akun media sosial @bappenda_kabbogor.
Editor : B. Supriyadi
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































