TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional 2026 dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Penetapan ini menjadi pedoman masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun.
SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang kalender 2026.
Salah satu periode libur terpanjang tahun depan jatuh pada Maret 2026. Hari Suci Nyepi yang berdekatan dengan perayaan Idulfitri 1447 H menciptakan potensi libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut, yakni 18-24 Maret 2026.
Periode tersebut dimulai Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi, disusul libur nasional Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026, kemudian libur nasional Hari Pertama dan Kedua Idulfitri pada Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026. Libur panjang ditutup dengan dua hari cuti bersama Idulfitri pada Senin-Selasa, 23-24 Maret 2026.
Adapun 17 hari libur nasional 2026 meliputi Tahun Baru 2026 (1 Januari), Isra Mikraj (16 Januari), Tahun Baru Imlek (17 Februari), Nyepi (19 Maret), Idulfitri (21-22 Maret), Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (3 dan 5 April), Hari Buruh Internasional (1 Mei), Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Iduladha (27 Mei), Waisak (31 Mei), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), Tahun Baru Islam (16 Juni), Hari Kemerdekaan (17 Agustus), Maulid Nabi (25 Agustus), dan Natal (25 Desember).
Sementara itu, delapan hari cuti bersama 2026 ditetapkan pada 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, dan 24 Maret (Idulfitri), 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Iduladha), serta 24 Desember (Natal).








































