
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) diperkirakan akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026. Program yang menjadi pilar perlindungan sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, bansos PKH umumnya dicairkan dalam empat tahap atau triwulan. Tahap pertama diperkirakan cair pada Januari-Maret 2026, tahap kedua pada April-Juni 2026, tahap ketiga pada Juli-September 2026, dan tahap keempat pada Oktober-Desember 2026.
Namun, tanggal pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi kesiapan data penerima, proses administrasi, penerbitan surat perintah pencairan dana, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori
Besaran bansos PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga. Berdasarkan skema sebelumnya, ibu hamil atau nifas mendapat Rp 750.000 per tahap. Jumlah yang sama juga diberikan untuk anak usia dini 0-6 tahun.
Sementara itu, anak jenjang pendidikan SD memperoleh Rp 225.000 per tahap, anak SMP Rp 375.000 per tahap, dan anak SMA Rp 500.000 per tahap. Adapun penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp 600.000 per tahap.
Nominal bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) akan disesuaikan dengan jumlah dan kategori anggota keluarga yang terdaftar resmi di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos PKH 2026 secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Melalui situs web, pengguna perlu memilih wilayah domisili sesuai KTP mulai dari provinsi hingga kelurahan, memasukkan nama lengkap sesuai KTP, mengisi kode captcha, lalu mengklik tombol cari data. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, serta periode penyaluran.
Penyaluran bansos PKH 2026 dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, Mandiri, atau BTN menggunakan kartu keluarga sejahtera. Kedua, melalui PT Pos Indonesia khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal atau bagi KPM yang memiliki keterbatasan akses layanan perbankan.




































