Jelang Nataru, BPOM Bongkar Peredaran Pangan Ilegal Rp42 Miliar

BPOM
logo BPOM. Foto: BPOM

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan persoalan serius dalam peredaran pangan di Tanah Air. Di balik ramainya persiapan konsumsi akhir tahun, BPOM mendapati pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak dengan nilai ekonomi yang fantastis—menembus Rp42 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Nataru yang digelar sejak akhir November. Berdasarkan keterangan resmi BPOM, pengawasan berlangsung pada 28 November hingga 31 Desember 2025, dengan data sementara dihimpun hingga 17 Desember 2025. Dalam rentang waktu itu, tercatat pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari jalur distribusi offline dan online mencapai nilai ekonomi Rp42,1 miliar.

Pelanggaran Meningkat, Meski Pengawasan Berkurang

Sepanjang Inwas Nataru 2025, BPOM memeriksa 1.612 sarana peredaran pangan di 38 provinsi. Sasaran pengawasan meliputi ritel modern, pasar tradisional, gudang distributor, hingga marketplace digital.

Advertisement

Menariknya, meski jumlah sarana yang diperiksa turun 46,2 persen dibandingkan Inwas Nataru 2024, tingkat pelanggaran justru meningkat. Tahun ini, 34,9 persen sarana dinyatakan melanggar ketentuan, naik dari 27,9 persen pada tahun sebelumnya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peningkatan temuan ini bukan tanpa sebab. BPOM kini menerapkan pendekatan pengawasan berbasis risiko.

“Pendekatan berbasis risiko membuat temuan meningkat karena kami fokus pada titik-titik rawan,” ujar Taruna.

Dari total pemeriksaan, 563 sarana terbukti melanggar, dengan pelanggaran paling banyak ditemukan di ritel tradisional dan ritel modern.

Baca Juga :  Deratan Peristiwa Penting yang Diperingati setiap 12 Februari, Cek Selengkapnya!

Produk Ilegal Dominan, Perbatasan Jadi Titik Rawan

BPOM mencatat sebanyak 126.136 pieces pangan TMK selama pengawasan. Mayoritas berasal dari produk tanpa izin edar (TIE) yang mencapai 73,5 persen, disusul pangan kedaluwarsa 25,4 persen, dan pangan rusak 1,1 persen.

Produk tanpa izin edar banyak ditemukan di wilayah perbatasan dan kota-kota tertentu seperti Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya. Jenisnya didominasi pangan impor, mulai dari minuman sari kacang, mi dan pasta, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, hingga olahan daging.

Menurut Taruna, kondisi geografis Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

“Produk ilegal banyak masuk lewat jalur tikus seperti di Tarakan dan Dumai. Ditambah tingginya permintaan produk tertentu dari Malaysia dan Korea, serta maraknya penjualan lewat e-commerce yang membuat distribusi makin luas tanpa pemeriksaan fisik,” jelasnya.

Wilayah Timur Dominasi Pangan Kedaluwarsa

Sementara itu, temuan pangan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, seperti Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar. Produk yang mendominasi antara lain minuman serbuk berperisa, permen, bumbu siap pakai, serta mi dan pasta.

Adapun pangan rusak paling banyak ditemukan di Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya. Jenis produknya meliputi ikan kaleng, susu kental manis, susu UHT, dan mi instan. BPOM menilai rantai pasok yang panjang serta sistem penyimpanan yang tidak memadai menjadi penyebab utama kerusakan pangan.

Baca Juga :  Membedah Gizi Tempe dan Tahu: Mana yang Lebih Baik untuk Diet Sehari-hari?

Nilai ekonomi temuan dari pengawasan offline diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, terdiri atas pangan TIE senilai Rp1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp224 juta, dan pangan rusak Rp29 juta.

Patroli Siber Ungkap Temuan Lebih Besar

Selain pengawasan fisik, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 2.607 tautan penjualan pangan di platform digital. Hasilnya, 1.583 tautan menjual produk tanpa izin edar, sementara 1.024 tautan lainnya menawarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Nilai ekonomi temuan dari jalur daring ini jauh lebih besar, mencapai Rp40,8 miliar.

Langkah Tegas dan Peringatan Kesehatan

BPOM telah menindaklanjuti seluruh temuan dengan penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, sanksi administratif, hingga proses hukum. Lembaga ini juga bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten penjualan produk ilegal.

Taruna mengingatkan bahwa dampak konsumsi pangan ilegal dan kedaluwarsa tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat.

“Dampaknya bisa serius, mulai dari gangguan ginjal dan jantung hingga kematian. Produk kedaluwarsa dan rusak juga berisiko tinggi karena bisa terkontaminasi bakteri,” tegasnya.

Menjelang maraknya pengiriman hampers Natal dan Tahun Baru, BPOM kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan prinsip Cek KLIK—cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan atau mengalami keracunan. Karena itu, jelang Nataru risikonya tinggi dan pengawasan harus diperketat,” kata Taruna menutup.***

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel