TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengkaji secara menyeluruh surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru sebelum menerapkannya di wilayah setempat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Jabar tersebut tidak serta-merta langsung diterapkan.
“Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran, tetapi surat edaran tentu tidak serta-merta semuanya harus kita kaji bersama-sama,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Rudy menegaskan, Pemkab Bogor tetap mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah. Namun, proses perizinan harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Proses tahapan perizinan apa pun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 tentang penghentian sementara izin perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, kebijakan itu merupakan langkah mitigasi bencana hidrometeorologi yang rawan terjadi di hampir seluruh wilayah Jabar.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.
Penghentian sementara penerbitan izin perumahan akan berlaku hingga pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































