TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkuat tata kelola data kependudukan nasional melalui kerja sama lintas kementerian. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan kolaborasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan prinsip satu data kependudukan yang akurat dan dapat dimanfaatkan lintas sektor.
“Data kependudukan adalah fondasi pelayanan publik yang inklusif dan akurat. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai regulasi, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Penandatanganan PKS tersebut digelar di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Rabu (17/12). Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendukung layanan berbasis digital, terutama untuk proses verifikasi dan validasi registrasi kartu prabayar, serta penanganan pengaduan pelanggan secara lebih presisi.
Dari sisi Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menilai integrasi data kependudukan merupakan kunci dalam membangun ekosistem digital yang kredibel dan berkelanjutan.
“Akses data kependudukan akan memperkuat ekosistem digital yang terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap layanan digital yang aman dan transparan,” kata Edwin.
Sementara itu, Direktur IDKN, Handayani Ningrum, menyebut kerja sama ini akan mempercepat inovasi layanan digital sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan data.
“Kami melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab. Dengan pengamanan berlapis dan prinsip least privilege, masyarakat dapat merasakan manfaat digital tanpa mengorbankan privasi,” jelasnya.
PKS tersebut berlaku hingga 31 Desember 2028. Dalam kesepakatan itu ditegaskan sejumlah prinsip penting, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi, penerapan sistem keamanan berlapis, pencatatan jejak audit (audit trail), hingga larangan tegas terhadap penyebaran dan penyimpanan data tanpa izin.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap pemanfaatan data kependudukan dapat semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik, penguatan demokrasi, penajaman alokasi anggaran, serta penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































