Menhut Cabut 22 Izin PBPH Bermasalah, Total Luas Lebih dari 1 Juta Hektare

PBPH
Presiden RI Prabowo Subianto | Foto: istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai lebih dari 1 juta hektare. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penertiban izin kehutanan yang dinilai bermasalah.

Raja Juli menyatakan, pencabutan PBPH dilakukan terhadap izin-izin yang dinilai merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu kelestarian hutan.

“Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat, lingkungan hidup, dan hutan kita,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Advertisement

Dari total PBPH yang dicabut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra. Adapun rincian perusahaan dan lokasi izin yang terkena pencabutan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat.

Baca Juga :  IndoStrategi Ungkap 10 Kementerian Paling Berprestasi di Era Prabowo–Gibran

“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas arahan Bapak Presiden, kami akan mencabut 22 PBPH dengan total luas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare,” jelasnya.

Raja Juli juga menyinggung perhatian Presiden Prabowo terhadap isu kehutanan dan konservasi satwa. Ia mencontohkan langkah Prabowo yang sebelumnya menyerahkan konsesi PBPH miliknya di Aceh seluas 20.000 hektare untuk dijadikan koridor gajah bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF).

Baca Juga :  Rapat di Istana Merdeka, Prabowo Tekankan Program Prioritas untuk Serap Tenaga Kerja

“Sekali lagi, kecintaan beliau terhadap hutan dan satwa kita itu sangat luar biasa,” katanya.

Dengan pencabutan 22 PBPH ini, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada 3 Februari, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 PBPH lainnya dengan luasan yang signifikan.

“Dalam waktu satu tahun ini saja, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas sekitar 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli.

Ia menegaskan, penertiban PBPH merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel