47.840 Pekerja Rentan dan Marbot di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan Sosial

47.840 pekerja rentan dan marbot
47.840 pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang didanai Pemerintah Kabupaten Bogor. Foto : Dok. Diskominfo.

TIMETODAY.ID, BOGOR47.840 pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program yang didanai Pemerintah Kabupaten Bogor. Rinciannya, 44.259 pekerja rentan dan 3.581 marbot yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan sosial tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Bogor. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, mengatakan program ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan. Salah satu prioritas dalam peraturan tersebut adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa.

Advertisement
Baca Juga :  Pemerintah Naikkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Nana, Minggu (14/12/2025).

Nana menambahkan, pada 2026 Pemkab Bogor menargetkan penambahan penerima manfaat sebanyak 5.535 orang, seiring perluasan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah perdesaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, menyebutkan jumlah pekerja di Kabupaten Bogor mencapai sekitar 2,1 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta merupakan pekerja formal dan 1 juta pekerja informal.

Berdasarkan data Pusat Pemberdayaan dan Perlindungan Kesejahteraan Pekerja (P3KE), terdapat sekitar 354.000 pekerja rentan di Kabupaten Bogor yang berpotensi mengalami kemiskinan baru. Kelompok ini umumnya memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil.

Baca Juga :  Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik dan Kebersihan Kota

“Mereka inilah yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, program perlindungan tersebut dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta sumber pendanaan lainnya. Adapun bagi pekerja mandiri yang ingin mendaftar secara individu, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan atau sekitar Rp 201.000 per tahun.

“Ini adalah investasi perlindungan yang sangat terjangkau untuk menjamin keselamatan dan masa depan pekerja,” kata Andi.

Editor : B. Supriyadi

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel