
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal, mengungkapkan bahwa penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD Negeri Pingku 03 Parungpanjang akan berakibat pada pemecatan jabatan.
Menurutnya, tindakan tegas telah diambil terhadap oknum yang terlibat dalam penggelapan dana di Parungpanjang. Ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri.
“Sudah kami panggil dan proses, serta kami laporkan ke Bupati melalui Kepala BKPSDM untuk tindak lanjut,” ujar Bambang, Jumat (24/1/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bambang menegaskan bahwa kepala sekolah yang terlibat dalam penyelewengan dana PIP harus segera diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi bisa berupa pemecatan jabatan atau penurunan pangkat, namun untuk hukuman lebih lanjut, itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bogor agar lebih jujur dalam menjalankan tugas.
Disdik akan terus melakukan pembinaan kepada semua kepala sekolah dan guru agar kejadian serupa tidak terulang.
Reporter : Amelia Azizah




































