TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah terus memperluas jangkauan penerapan pajak ekonomi digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga Oktober 2025, tercatat 251 perusahaan telah resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menetapkan lima perusahaan baru sebagai pemungut pajak digital, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari total 251 perusahaan tersebut, sebanyak 207 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai akumulasi mencapai Rp 33,88 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga Oktober 2025.
Tak hanya dari PPN PMSE, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga mencatat total penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech peer to peer (P2P) lending, hingga pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Secara terperinci, penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun itu terdiri dari PPN PMSE Rp 33,88 triliun, pajak kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech P2P lending Rp 4,19 triliun, serta pajak SIPP Rp 3,92 triliun.
“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Pajak Kripto dan Fintech Terus Tumbuh
Dari sektor aset kripto, penerimaan pajak telah mengumpulkan Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025. Angka tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 675,6 miliar pada 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar.
Sementara dari sektor fintech P2P lending, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 4,19 triliun hingga Oktober 2025. Angka tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, serta Rp 1,15 triliun pada 2025.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun,” ujar Rosmauli.
Pajak SIPP Sumbang Rp 3,92 Triliun
Kontribusi pajak dari sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga terus meningkat. Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak SIPP tercatat sebesar Rp 3,92 triliun. Setoran itu berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, serta Rp 1,07 triliun pada 2025.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
Dengan capaian ini, pemerintah menegaskan bahwa sektor ekonomi digital semakin berperan penting sebagai penopang penerimaan negara, seiring dengan masifnya aktivitas digital di Tanah Air.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































