TIMETODAY.ID, JAKARTA — Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad resmi melaporkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim ke polisi terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat. Laporan itu dibuat Mahathir di Markas Besar Kepolisian Distrik Putrajaya, Selasa (2/12/2025).
Mengutip laporan media lokal Sinar Harian, Mahathir menilai Anwar telah menandatangani perjanjian internasional strategis tersebut tanpa memperoleh mandat penuh dari lembaga-lembaga yang secara konstitusional mewakili Federasi Malaysia.
“Perjanjian itu tidak sah karena beliau (Anwar) bukan satu-satunya perwakilan Federasi. Perjanjian semacam itu seharusnya memerlukan persetujuan dari empat badan utama: Yang di-Pertuan Agong, Dewan Rakyat, Dewan Penguasa, dan eksekutif (pemerintah),” kata Mahathir dalam konferensi pers usai membuat laporan.
Mahathir menegaskan bahwa persetujuan dari empat unsur tersebut tidak pernah diperoleh, sehingga menurutnya ART bersifat inkonstitusional. Ia juga menyoroti isi dokumen perjanjian yang dinilai tertutup dan tidak diungkapkan kepada publik.
“Dokumen perjanjian itu setebal 400 halaman, tetapi tidak pernah diungkapkan kepada publik. Ada banyak klausul yang menyatakan bahwa kekuasaan negara kita diserahkan kepada Amerika Serikat, yang mengharuskan kita untuk merujuk tindakan kepada mereka dan memungkinkan mereka menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan,” ujar Mahathir, dilansir The Straits Times, Kamis (4/12/2025).
Lebih lanjut, Mahathir turut mengkritisi dampak ART terhadap hak istimewa bumiputera, sebutan bagi warga pribumi dan Melayu di Malaysia. Ia menyebut ketentuan soal bumiputera tidak disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian tersebut.
“Dalam perjanjian ini, semua hak istimewa bumiputera tidak bisa diberlakukan pada barang atau perdagangan Amerika. Ini berarti kekuasaan AS mengesampingkan hak istimewa bumiputera, dan manfaat apa pun yang diberikan kepada bumiputera juga harus diberikan kepada AS,” tuturnya.
Mahathir meminta aparat kepolisian menyelidiki apakah tindakan Anwar berpotensi melanggar hukum nasional maupun Konstitusi Malaysia. Ia juga menyebut, gelombang penolakan terhadap ART terus meluas.
Menurutnya, lebih dari 139 laporan polisi telah diajukan di berbagai wilayah Malaysia oleh individu maupun organisasi non-pemerintah yang menyoroti persoalan serupa.
Sebagai informasi, ART ditandatangani oleh Anwar Ibrahim dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 26 Oktober 2025. Perjanjian ini disebut bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi bilateral, penyesuaian tarif perdagangan, serta memperkuat kerja sama strategis Malaysia–AS.
Sebelumnya, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz telah membantah tudingan bahwa ART akan menghapus prioritas bumiputera dalam kebijakan pemerintah maupun perusahaan-perusahaan terkait negara.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































