Vadel Badjideh Tetap Tertawa Meski Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun

Vadel Badjideh. Foto: Dok Pinterest

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap respons tak terduga dari kliennya setelah majelis hakim memperberat hukuman penjara menjadi 12 tahun. Alih-alih merasa marah atau kecewa, Vadel justru menanggapi putusan tersebut dengan tawa.

“Vadel sudah mengetahui putusannya dan hanya tertawa,” ujar Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Berbeda dengan sikap tenang Vadel, keluarganya disebut mengalami keterkejutan. Oya menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak menyangka banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.

Advertisement
Baca Juga :  10 Quotes untuk Membakar Semangatmu di Tengah Hari Sibuk

“Keluarga Vadel jelas terkejut mendengar putusan ini, karena di luar dugaan mereka,” kata Oya.

Oya juga menuturkan pernyataan Vadel yang menyinggung kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita’. Saya jawab, memang lucu. Keluarganya juga merasa tidak mendapatkan keadilan di negara ini,” sambungnya.

Pada hari yang sama, Oya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil karena selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tindakan aborsi.

Baca Juga :  Drama Baru Park Seo Joon–Won Ji An, Surely Tomorrow, Pamerkan Chemistry Romantis

“Itu adalah hak hukum klien saya. Dalam persidangan, tidak ada pembuktian aborsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara di tingkat pertama terkait kasus persetubuhan dan dugaan aborsi terhadap LM, putri Nikita Mirzani. Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding. Namun, bukannya mendapat keringanan, hukuman justru meningkat menjadi 12 tahun penjara dengan tambahan denda Rp1 miliar. (MG5)

Editor : Admin

Sumber : tabloidbintang.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel