DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Indonesia Miliki Landasan Hukum Komprehensif

DPR
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Indonesia Miliki Landasan Hukum Komprehensif. Foto: Dok. inews.com

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9, Selasa (25/11/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan paripurna.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir, menandai langkah penting dalam pengelolaan wilayah udara nasional.

Advertisement

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal, yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional yang tercermin dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Baca Juga :  Difitnah Jual Es Gabus Berbahan Spons, Pedagang Asal Bogor Dipukul Aparat

“Secara keseluruhan, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM. Terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” ujar Endipat.

Beberapa substansi penting dari RUU ini antara lain:

  1. Peran masyarakat: warga berhak menyampaikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan menjaga keselamatan serta keamanan pemanfaatan ruang udara.
  2. Pemanfaatan ruang udara: untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi penerbangan dan komunikasi.
  3. Penguasaan dan pengembangan teknologi: dilakukan melalui kerja sama nasional maupun internasional.
  4. Penetapan status kawasan udara: mengikuti prinsip flexible use airspace, yakni ruang udara digunakan secara fleksibel dan bersama.
  5. Penindakan pelanggaran wilayah udara: memberikan landasan hukum kuat untuk menghadapi dinamika ancaman dan pergerakan udara yang semakin kompleks.
  6. Riset dan perguruan tinggi asing: diwajibkan bermitra dengan lembaga penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.
  7. Penyidikan tindak pidana ruang udara: dilakukan oleh Polri dan penyidik pegawai negeri sipil sesuai KUHAP, serta peran TNI AU dalam kawasan udara terbatas, instalasi militer, dan aktivitas penerbangan militer.
  8. Pemidanaan pelanggaran wilayah udara: memberikan efek jera dan menutup peluang terjadinya pelanggaran di wilayah udara Indonesia.
Baca Juga :  Festival Tong Tong di Belanda, 175 Produk Terbaik UMKM Binaan Pertamina Siap Go Global

Dengan pengesahan ini, Indonesia memiliki payung hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus memperkuat kedaulatan dan keamanan nasional di sektor penerbangan.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel