
TIMETODAY.ID, BOGOR – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor Bergerak, mewakili sebelas federasi buruh, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pemerintah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (20/11/2025). Massa menolak rencana penetapan upah melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang tengah disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin Sriyatno, menyatakan formulasi baru dalam penetapan upah tidak memenuhi rasa keadilan bagi pekerja. Ia menilai kebijakan yang menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu belum memiliki dasar yang jelas.
“Indeks harga tertentu yang ditetapkan 0,2 hingga 0,7 membuat kenaikan upah di Kabupaten Bogor hanya sekitar 3 persen,” ujar Komarudin seusai aksi. Ia menyebut kenaikan tersebut setara tambahan sekitar Rp 80.000 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang sebesar Rp 2.190.000.
Menurut dia, besaran itu tidak memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mengharuskan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan pertumbuhan lapangan kerja. Aliansi buruh mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar minimal 8,5 persen.
“Kalau dikalikan upah Bogor sekitar Rp 4,8 juta, kenaikannya berkisar Rp 350.000 sampai Rp 400.000. Itu masih wajar,” kata Komarudin.
Selain menolak skema pengupahan baru, buruh juga menuntut penghapusan praktik outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Kabupaten Bogor. Sistem tersebut dinilai tidak memberikan kepastian kerja dan berkontribusi pada sulitnya pekerja memenuhi kebutuhan dasar.
Mereka meminta pemerintah daerah mengeluarkan regulasi, berupa surat edaran maupun peraturan daerah, untuk membatasi praktik tersebut. Komarudin menyampaikan banyak buruh yang kesulitan menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi, menghadapi biaya hidup yang meningkat, dan tidak memiliki tabungan meski telah bekerja puluhan tahun.
Aksi lanjutan dijadwalkan digelar pada 24 November 2025 di Jakarta, baik di Istana Negara maupun Gedung DPR RI, untuk menegaskan penolakan terhadap penggunaan indeks tertentu 0,2 hingga 0,7 dalam penetapan upah serta tuntutan upah layak bagi pekerja.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































