TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret aktor senior Korea Selatan, O Yeong Su, akhirnya berakhir dengan pembebasan. Pemeran pemain nomor 001 dalam Squid Game musim pertama itu dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
O Yeong Su pertama kali dilaporkan atas dugaan meraba dan mencium anggota teater perempuan dalam dua insiden berbeda pada tahun 2017. Kasus ini mencuat ke publik pada November 2022, membuat sang aktor menghadapi proses hukum panjang.
Dalam sidang putusan awal, pengadilan sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun, serta mewajibkan O Yeong Su mengikuti 40 jam program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual.
Namun, pihak kuasa hukum mengajukan banding. Pada Selasa (11/11/2025), Pengadilan Distrik Suwon memutuskan membatalkan seluruh vonis sebelumnya dan menyatakan O Yeong Su tidak bersalah.
“Korban memang menyetujui ajakan terdakwa untuk berpelukan, dan tindakan tersebut dilakukan tanpa bukti kuat bahwa terdapat pelecehan. Intensitas maupun detail peristiwa tidak cukup jelas untuk disimpulkan sebagai serangan tidak senonoh,” ujar hakim, dikutip dari Korea JoongAng Daily, Rabu (12/11/2025).
Hakim juga menambahkan bahwa terdapat kemungkinan ingatan korban mengalami perubahan seiring waktu. “Jika masih terdapat keraguan yang wajar, keputusan harus berpihak pada terdakwa,” lanjutnya.
Sepanjang proses hukum, O Yeong Su secara konsisten membantah semua tuduhan. Banding atas kasus ini telah diajukan sejak Agustus 2024, dan putusan akhirnya baru keluar lebih dari satu tahun kemudian.
Aktor bernama asli Oh Se Kang itu dikenal sebagai salah satu tokoh senior dunia teater Korea, dengan karier yang dimulai sejak 1953. Ia debut di layar lebar lewat film The Seashore Village (1965).
Popularitasnya menanjak secara global setelah membintangi serial Netflix Squid Game (2021) sebagai Oh Il Nam. Namun, tak lama setelah kesuksesan besar itu, namanya terseret ke dalam kontroversi hukum yang kini telah dinyatakan selesai. (MG5)
Editor : Admin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































