Kerja Sama TPAS Galuga Diperpanjang, Pemkab Bogor Atur Skema Pengelolaan Baru

TPAS
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budiarso. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kecamatan Cibungbulang.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budiarso, mengatakan pembahasan perpanjangan PKS dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih berlangsung.

“Masih dalam tahap pembahasan, belum selesai. Nanti akan dipertajam kembali karena masih membahas soal pembagian kewenangan,” ujar Agus, Selasa (11/11/2025).

Advertisement

Agus menjelaskan, masa PKS pengelolaan TPAS Galuga akan berakhir pada Desember tahun ini. Namun, kerja sama itu dipastikan akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan.

“Iya, kalau tidak diperpanjang, kita mau buang sampah di mana,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Dorong Pengelolaan Sampah Desa Lewat Bantuan Bak Motor

Menurut dia, perpanjangan kerja sama tetap diperlukan karena kapasitas pengelolaan sampah melalui skema PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) belum mencakup seluruh volume timbulan sampah di Kabupaten Bogor.

“Kalau bicara timbulan sampah Kabupaten Bogor kan sampai 3.000 ton per hari, sedangkan di PSEL kita jatah hanya 1.000 ton,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rencana perpanjangan, Pemkab Bogor menyiapkan lahan baru seluas 6,5 hektare di kawasan Galuga yang akan menggantikan lahan lama seluas 4,5 hektare. Lahan lama itu direncanakan ditutup pada 2026.

“Insya Allah lahan yang lama akan kita tutup, dan lahan baru segera siap digunakan,” kata Agus.

Baca Juga :  Warga Bogor Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Kios UMKM

Ia menambahkan, pengelolaan sampah ke depan akan dibagi menjadi dua sistem, yakni melalui PSEL dan TPA konvensional. Hanya sampah residu yang sudah dipilah dari sumbernya yang dapat dibuang ke TPA baru.

“Kita usahakan yang dibuang ke TPA baru adalah sampah residu,” ujarnya.

Agus juga menegaskan, masyarakat dan kawasan industri wajib melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, sesuai surat edaran Bupati Bogor tentang pengurangan sampah.

“Masyarakat dari hulu ke hilir harus memilah. Kawasan industri dan perumahan wajib melakukan pemilahan secara mandiri,” katanya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel