ESDM Pastikan Listrik Tidak Naik, PLN Diminta Optimalkan Distribusi dan Pelayanan

ESDM
ilustrasi mengisi token listrik. Foto: ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Advertisement

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri, dikutip Rabu (25/3/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif biasanya berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Baca Juga :  Demi Keselamatan, KAI Daop 1 Gencar Tutup Perlintasan Ilegal di Jalur Rel

Untuk Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan kurs Rp16.743,46 per US$, ICP US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun secara formula tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi nasional. Keputusan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Selain menjaga tarif, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk memastikan pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional untuk penyediaan listrik yang berkelanjutan.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi Triwulan II 2026:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
  5. R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.700 per kWh
  6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh
  7. B-3/TM >200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  8. I-3/TM >200 kVA: Rp 1.122 per kWh
  9. I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 997 per kWh
  10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh
  11. P-2/TM >200 kVA: Rp 1.533 per kWh
  12. P-3/TR untuk PJU: Rp 1.700 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh
Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Pastikan Renovasi Majelis Taklim Ambruk Jadi Prioritas

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terkait kenaikan biaya listrik, sementara PLN diharapkan terus menjaga keandalan pasokan.***

Editor : Syafira

Sumber : CNBCIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel