Thrifting Online Dilarang, UMKM Didorong Jual Produk Lokal

thrifting
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (Foto Istimewa)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi melarang aktivitas thrifting atau penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian bekas, di platform e-commerce. Larangan ini juga mencakup pengiklanan produk thrifting di toko online.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya telah meminta Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, untuk berdialog dengan sejumlah e-commerce. Beberapa platform disebut sudah menjalankan instruksi tersebut.

“Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup,” ujar Maman saat membuka Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, di kutip dari detik.com,Kamis (6/11/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$ 431,5 Miliar, Tumbuh 8,2 persen di Tengah Pelemahan Dolar AS

Maman menambahkan, Kementerian UMKM akan memanggil platform e-commerce pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB untuk monitoring dan verifikasi kepatuhan terhadap larangan ini.

“Dan saya sudah minta juga ke Deputi, besok kita panggil lagi tuh e-commerce kita mau monitor, sudah dilakukan nggak? Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” tegasnya.

Menurut Maman, pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Langkah ini seiring dengan penutupan akses masuk pakaian bekas oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Dorong CFD Tegar Beriman dengan Ragam Aktivitas untuk Warga

“Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur Bea Cukai untuk menyetop dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami,” jelasnya.

Maman menegaskan, pihaknya akan mendorong konsolidasi dan pengaturan e-commerce agar UMKM lokal dapat tumbuh dan menguasai pasar dalam negeri.

“Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce-e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kita tutup,” tambahnya.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kreativitas dan kualitas produk UMKM dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada barang impor bekas.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel