TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi memperketat syarat kemampuan (istitaah) kesehatan bagi jamaah haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait kondisi kesehatan jamaah.
“Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain,” demikian pernyataan resmi Kemenhaj Arab Saudi, dikutip Minggu (26/10/2025).
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat ditolak keberangkatannya atau dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.
Langkah ini diambil setelah pada musim haji 2025 tercatat 447 jamaah Indonesia wafat di Tanah Suci, sebagian besar akibat gangguan kesehatan. Karena itu, syarat kesehatan diperketat untuk mengurangi risiko kematian selama pelaksanaan ibadah.
Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 jenis penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, yakni:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Epilepsi
- Stroke
Kemenhaj juga menekankan pentingnya sertifikasi kesehatan jamaah untuk memastikan seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak.
“Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegas pernyataan tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : CNBCIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































