
TIMETODAY.ID, BOGOR – Tarif tiket masuk kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak resmi turun mulai Senin (3/11/2025). Penurunan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Budhi Chandra mengatakan, terdapat empat jalur pendakian dan 10 objek daya tarik wisata alam di kawasan Gunung Halimun Salak yang mengalami penurunan kelas, dari kelas 2 menjadi kelas 3. Perubahan kelas ini menyesuaikan besaran tarif tiket masuk kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
“Kebijakan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan, yakni 3 November 2025,” kata Budhi di Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Destinasi wisata yang mengalami penyesuaian tarif antara lain Ajisaka, Cidahu, Cimalati, Pasir Reungit, Gunung Bunder, Gunung Salak Endah, Ciputri, Curug Nangka, Sukamantri, Gunung Menir, dan Loji.
Tarif untuk wisatawan asing turun dari Rp 200.000 menjadi Rp 150.000. Adapun wisatawan nusantara pada hari kerja turun dari Rp 20.000 menjadi Rp 10.000, sedangkan pada hari libur turun dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000.
Untuk rombongan pelajar atau mahasiswa minimal lima orang pada hari kerja, tarif turun dari Rp 10.000 menjadi Rp 5.000. Sementara rombongan minimal delapan orang pada hari libur turun dari Rp 15.000 menjadi Rp 7.500.
Budhi menjelaskan, pengunjung yang sudah memesan tiket sebelum 3 November 2025, baik melalui aplikasi Monalisa Halimun Salak maupun langsung di pintu masuk, tetap dikenakan tarif lama. Pemesanan setelah tanggal tersebut pada jalur pendakian dan objek daya tarik wisata alam yang mengalami penurunan kelas otomatis menggunakan tarif baru.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan pengembalian dana dengan menyertakan identitas, bukti pembayaran, kode booking, tiket masuk, dan nomor rekening. Proses pengembalian dana dapat dilakukan melalui email [email protected] atau WhatsApp call center di 0857-2188-8664.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, atau melalui media sosial resmi @btngnhalimunsalak di Instagram dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Facebook.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































