BPOM Beberkan 23 Kosmetik Berbahaya, dari Krim Pemutih hingga Lipstik Populer!

BPOM
ilustrasi kosmetik (foto: istock)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan mengejutkan. Sebanyak 23 produk kosmetik yang beredar di pasaran terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, mulai dari kerusakan organ, gangguan saraf, hingga kanker.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama Triwulan III 2025, yakni periode Juli hingga September.

Melalui proses sampling dan uji laboratorium, seluruh produk dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7 — zat yang sejak lama dilarang digunakan dalam produk kosmetik.

Advertisement

“BPOM telah menindak tegas seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Izin edar dicabut, kegiatan produksi dan peredaran dihentikan, serta pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan produknya,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Senin (3/11/2025).

Efek Berbahaya di Balik Kosmetik “Putih Instan”

Dalam keterangannya, BPOM mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik dengan hasil “glowing” atau “putih instan” kerap menjadi jebakan yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Merkuri dapat menyebabkan iritasi, alergi, muntah, diare, sakit kepala, dan kerusakan ginjal permanen.

Asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat mengganggu pertumbuhan dan fungsi organ janin pada ibu hamil.

Sementara hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit dan kornea, serta munculnya bintik hitam permanen (ochronosis).

Adapun pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal karsinogenik, atau memicu kanker, serta dapat merusak hati dan sistem saraf.

23 Produk Kosmetik Berbahaya Versi BPOM

Berikut daftar lengkap 23 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM pada periode Juli–September 2025:

  1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – PT Dunia Cantik – Pewarna Merah K10 (izin edar dicabut)
  2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – PT Dunia Cantik – Pewarna Merah K10 (izin edar dicabut)
  3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  4. DUBAI RIA Body Lotion – PT Trijaya Kosmetikindo Utama – Merkuri
  5. ELBYCI Night Cream Platinum – PT Derma Beauty – Hidrokuinon
  6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – PT Amanah Kosmetik – Merkuri
  7. HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – PT Anjalis Group – Merkuri
  8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – PT FCL Internasional – Acid Orange 7 (izin edar dicabut)
  10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – PT FCL Internasional – Pewarna Merah K10 (izin edar dicabut)
  11. R&D GLOW Premium Day Cream – PT Kalista Pesona Natur – Merkuri (izin edar dicabut, diproduksi ilegal)
  12. R&D GLOW Premium Face Toner – PT Kalista Pesona Natur – Asam Retinoat & Hidrokuinon (izin edar dicabut, diproduksi ilegal)
  13. R&D GLOW Premium Night Cream – PT Kalista Pesona Natur – Merkuri (izin edar dicabut, diproduksi ilegal)
  14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 – PT Alfa Viva Famili – Pewarna Merah K3 (izin edar dicabut)
  15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – PT Alfa Viva Famili – Pewarna Merah K3 & K10 (izin edar dicabut)
  16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – PT Alfa Viva Famili – Pewarna Merah K3 & K10 (izin edar dicabut)
  17. SN Glowing Brightening Night Cream – PT Equity Cosmindo Biotech – Hidrokuinon (izin edar dicabut, diproduksi ilegal)
  18. SW GLOW’S Day Cream – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  19. SW GLOW’S Night Cream – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Tanpa produsen – Hidrokuinon (izin edar dicabut, diproduksi ilegal)
  21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – PT Amanah Kosmetik – Merkuri (izin edar dicabut)
  23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Tanpa produsen – Merkuri
Baca Juga :  Kosmetik Picu Kerusakan Ginjal hingga Gangguan Hormon, BPOM Tarik 26 Produk

Sanksi Berat untuk Produsen dan Distributor

BPOM mencatat, dari total 23 produk tersebut, 15 diproduksi melalui kontrak produksi, 5 merupakan produk impor, 2 produk lokal, dan 1 tanpa izin edar.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas. BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel.

Baca Juga :  Sukralosa, Pemanis Rendah Kalori yang Makin Populer di Produk Diet

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Taruna Ikrar.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih bijak memilih produk kosmetik. Meskipun banyak yang menawarkan hasil instan dan tampilan cerah seketika, keselamatan kulit dan kesehatan jangka panjang jauh lebih penting daripada efek cepat yang berisiko fatal.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel