Oleh : Nafisha Tu Najla
(Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia)
Di banyak sudut negeri ini, terutama di pedesaan yang dahulu hijau dan damai, kini terdengar keluhan yang sama: “Tanah kami hilang, tapi kami tidak tahu kapan.” Kalimat sederhana itu menyimpan tragedi panjang tentang mafia tanah yang perlahan merampas ruang hidup petani, dan tentang negara yang terlalu sering menutup mata.
Mafia tanah bukan sekadar kelompok penipu yang bermain di balik dokumen palsu. Mereka adalah jaringan yang terstruktur, terencana, dan berlapis. Dari oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, hingga perangkat desa semua bisa menjadi bagian dari permainan yang memutarbalikkan hak rakyat menjadi komoditas dagangan.
Dalam banyak kasus, petani yang sudah menempati tanah puluhan tahun tiba-tiba kehilangan haknya karena “sertifikat baru” atas nama orang lain muncul di meja birokrasi. Ironisnya, semua itu dilakukan dengan dokumen resmi yang ditandatangani oleh tangan-tangan berwenang.
Kejahatan ini disebut “mafia tanah”, tapi sebenarnya ia lebih mirip kanker hukum tumbuh di tubuh negara, menggerogoti keadilan dari dalam. Penelitian Iwan Permadi dari Universitas Brawijaya (2024) menunjukkan bahwa lemahnya integritas aparat menjadi faktor utama mengapa mafia tanah sulit diberantas.
Ketika pejabat yang seharusnya melindungi hak rakyat justru menjadi bagian dari permainan kotor, maka hukum berubah menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang dan menghancurkan banyak kehidupan
Ketika Desa Menjadi Ladang Penipuan
Bagi petani, tanah bukan sekadar harta. Ia adalah napas, sumber penghidupan, dan warisan yang menautkan generasi. Tapi di era ini, tanah justru menjadi sumber malapetaka. Modusnya beragam: sertifikat ganda, pemalsuan tanda tangan, penguasaan paksa, hingga jual-beli fiktif yang melibatkan oknum pejabat.
Mafia tanah mampu memanfaatkan setiap celah hukum dan kelemahan administrasi untuk mengklaim tanah rakyat. Salah satu modus klasik yang masih marak adalah penggunaan “surat kuasa palsu”.
Dengan surat itu, mafia mengatasnamakan pemilik sah untuk menjual tanah kepada pihak ketiga. Begitu sertifikat berganti nama, petani tak lagi memiliki apa pun. Ketika mereka mengadu ke kantor desa atau BPN, jawabannya hampir selalu sama: “Semuanya sudah sesuai prosedur.” Prosedur yang diatur untuk siapa?
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, antara 2018 hingga 2020 terdapat lebih dari 180 kasus konflik tanah yang berkaitan langsung dengan praktik mafia tanah. Angka ini meningkat setelah 2021, terutama di wilayah pinggiran kota dan pedesaan yang tengah menjadi incaran proyek besar. Tanah petani berubah menjadi perumahan, industri, atau lahan investasi tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Mereka yang menolak sering diintimidasi, bahkan dikriminalisasi.
Negara yang Hilang dari Lahan Sendiri
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun di lapangan, negara tampak kehilangan makna dari kalimat itu. Penguasaan negara atas tanah seharusnya berarti mengatur, melindungi, dan memastikan keadilan.
Tapi ketika mafia tanah bisa bekerja dengan aman di balik meja pejabat publik, maka negara justru tampak dikuasai oleh mereka yang seharusnya tunduk pada hukum. Lemahnya pengawasan dan integritas di tubuh BPN memperparah keadaan.
Banyak kasus di mana aparat pertanahan ikut bermain dalam penerbitan sertifikat ganda, atau menutup mata terhadap manipulasi data yuridis.
Dalam satu kasus yang diulas oleh penelitian Perspektif Hukum, sertifikat tanah bisa diterbitkan dua kali atas lahan yang sama satu untuk pemilik asli, satu lagi untuk pembeli palsu dan keduanya sah secara administratif. Dalam kekacauan seperti ini, keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli.
Petani Melawan di Tengah Ketidakpastian
Tak sedikit petani yang mencoba melawan. Mereka membawa kasus ke pengadilan, namun jalannya panjang dan melelahkan. Mafia tanah memiliki jaringan hukum, uang, dan waktu. Petani hanya punya harapan yang sering kali habis sebelum putusan jatuh.
Dalam banyak putusan, mafia tanah malah bebas karena dianggap “tidak cukup bukti”, atau karena surat palsu sudah dilegalisasi oleh pejabat resmi.
Padahal, dalam banyak hal, kejahatan ini lebih kejam dari pencurian biasa. Ia tidak hanya merampas tanah, tapi juga merenggut masa depan. Seorang petani yang kehilangan tanah bukan hanya kehilangan harta benda, tapi juga kehilangan identitas sosialnya.
Ia tak lagi punya tempat untuk bertani, membangun rumah, atau sekadar menanam padi di sawah warisan leluhur. Ia menjadi pengungsi di tanah sendiri.
Keadilan yang Tertinggal di Pinggir Sawah
Mafia tanah memanfaatkan dua kelemahan besar bangsa ini: birokrasi yang korup dan masyarakat desa yang kurang mendapat edukasi hukum. Banyak warga desa tidak tahu pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi.
Celah itu dimanfaatkan oleh para mafia untuk mengklaim tanah “tidak bersertifikat” sebagai milik mereka. Pemerintah memang telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun pelaksanaannya belum menjangkau seluruh pelosok, dan ironisnya, program ini sendiri kadang justru disusupi oleh mafia yang membuat sertifikat palsu di dalamnya.
Keadilan menjadi sesuatu yang mahal. Ketika hukum bisa dibeli, petani hanya bisa menunduk. Negara seolah hadir hanya sebagai penonton sibuk berbicara tentang investasi, tapi lupa pada rakyat yang kehilangan tempat berpijak.
Mengembalikan Hak, Mengembalikan Martabat
Mengakhiri praktik mafia tanah bukan sekadar urusan hukum, melainkan soal moral dan politik. Hukum bisa dibuat tegas, tapi tanpa integritas aparat dan keberanian politik, semua hanya kertas kosong.
Negara harus berani menindak pejabat yang terlibat bukan sekadar memutasi atau memberi sanksi administratif, tapi memproses mereka secara pidana sebagaimana pelaku kriminal lain. Selain penegakan hukum, solusi juga harus datang dari bawah: masyarakat harus diberdayakan.
Edukasi hukum di desa harus menjadi prioritas. Petani perlu tahu cara memeriksa keaslian sertifikat melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku, atau memahami prosedur pendaftaran tanah yang benar.
Pemerintah desa juga harus transparan dalam setiap proses administrasi pertanahan. Setiap meter tanah yang berpindah tangan harus tercatat jelas dan terbuka untuk publik. Tanah bukan sekadar aset, ia adalah dasar dari kedaulatan rakyat. Jika tanah bisa direbut dengan selembar kertas palsu, maka kedaulatan itu juga palsu.
Penutup: Dari Sawah ke Meja Hukum
Kasus mafia tanah adalah cermin betapa rapuhnya hukum kita di hadapan uang dan kekuasaan. Ketika desa yang dahulu tenteram berubah menjadi arena sengketa, ketika petani yang jujur berubah menjadi terdakwa, maka jelas ada yang salah dalam sistem kita.
Negara tidak boleh lagi berdiam diri. Tanah bukan sekadar milik individu ia adalah bagian dari cita-cita konstitusi, bagian dari janji kemakmuran yang seharusnya dinikmati semua orang.
Selama mafia tanah masih dibiarkan hidup, setiap hektare sawah di negeri ini berpotensi berubah menjadi ladang neraka. Dan selama itu pula, petani akan terus menjadi korban terjepit di antara hukum yang buta dan keadilan yang bisu.





































