TIMETODAY.ID, SEOUL — Dunia musik hip-hop Korea Selatan kembali diguncang kabar tak sedap. Rapper muda D.Ark, yang dikenal lewat penampilannya di ajang Show Me the Money 777 dan High School Rapper, dikabarkan ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyalahgunaan dan peredaran ganja.
Mengutip laporan NewDaily via Korea JoongAng Daily, Rabu (29/10/2025), penangkapan terhadap pria bernama asli Jin Yulin itu dilakukan pada Senin (27/10/2025) oleh Kepolisian Mokpo. Setelah diamankan, D.Ark langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian menduga sang rapper melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba. Berdasarkan aturan hukum Korea Selatan, siapa pun yang terbukti menggunakan narkoba secara ilegal bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 100 juta won.
Sementara itu, bagi mereka yang berperan sebagai pengedar atau perantara distribusi narkoba, ancaman hukumannya jauh lebih berat—penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Namun, D.Ark membantah keras semua tuduhan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, ia menolak seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Pihak manajemen D.Ark pun memberikan pernyataan resmi, menegaskan bahwa hasil tes narkoba yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan hasil negatif. “Kami masih menunggu hasil analisa lanjutan yang lebih detail,” ujar perwakilan agensi. Hingga kini, belum ada kepastian apakah D.Ark sudah dibebaskan selama proses penyelidikan berlangsung.
D.Ark, yang lahir di Yanji pada tahun 2004, merupakan artis berdarah campuran China-Korea. Namanya mulai mencuri perhatian publik sejak usia belasan tahun, berkat gaya rap yang khas dan karismatik di atas panggung. Kini, publik menanti perkembangan terbaru dari kasus yang menyeret rapper muda berbakat tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































