Putusan Moral untuk Gaza: Seruan dari Pengadilan Rakyat di Istanbul

Istanbul
Putusan Moral untuk Gaza Seruan dari Pengadilan Rakyat di Istanbul (Foto: AP)

TIMETODAY.ID, ISTANBUL — Suasana ruang sidang di Istanbul, Turki, Minggu (26/10/2025), dipenuhi keheningan ketika para juri membacakan putusan akhir dari Pengadilan Kejahatan Perang Gaza. Di balik meja kayu panjang itu, mereka menyampaikan hasil yang mengguncang nurani dunia: Israel dinyatakan melakukan genosida di Gaza.

Para juri menegaskan, pelaku kejahatan perang baik dari pihak Israel maupun negara-negara lain yang memberi dukungan kepada negara Yahudi itu “tidak boleh dibiarkan lolos atas kejahatan mereka.”

Pengadilan ini bukan lembaga resmi. Ia lahir di London pada November 2024, digagas oleh jaringan masyarakat sipil internasional yang menolak diam terhadap perang Gaza.

Advertisement

Setahun kemudian, setelah serangkaian sidang, pengumpulan bukti, dan kesaksian para penyintas, pengadilan rakyat itu menutup rangkaian persidangannya dengan sidang empat hari di Istanbul.

Sidang dipimpin oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina. Ia menghidupkan kembali tradisi Pengadilan Russell — forum moral yang pada 1967 pernah menyorot kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam.

Baca Juga :  Demi Konsumen, Disperindag Kabupaten Bogor Perangi Produk Berbahaya

Dalam sidang itu, para juri mengutuk keras praktik genosida di Gaza, juga kejahatan lain yang menyertainya: penghancuran massal rumah-rumah penduduk, penolakan bantuan makanan bagi warga sipil, penyiksaan, hingga penargetan jurnalis.

Setelah membacakan vonis, juri merekomendasikan agar semua pelaku dan pihak yang membantu mereka dimintai pertanggungjawaban.

Mereka juga menyerukan agar Israel dikeluarkan dari keanggotaan organisasi-organisasi internasional, termasuk PBB.

Temuan lain yang tak kalah penting: keterlibatan negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat. Para juri menyatakan, pemerintah-pemerintah itu turut terlibat dengan memberikan perlindungan diplomatik, bantuan senjata, suku cadang, intelijen, serta pelatihan militer dan dukungan ekonomi berkelanjutan.

Tak berhenti di sana, pengadilan juga menyoroti dua poin dari rencana perdamaian Gaza yang pernah diusulkan Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga :  Trump Umumkan Kazakhstan Gabung Abraham Accords dengan Israel

Menurut juri, rencana itu “mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional, namun tidak melakukan apa pun untuk menindak para pelaku genosida.”

Dalam pernyataan yang dikutip Al Jazeera, Senin (27/10/2025), para anggota pengadilan menegaskan, “Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab atas semua pemulihan.”

Meski bukan lembaga hukum, pengadilan Gaza ini memposisikan diri sebagai suara moral masyarakat internasional. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan hukuman, melainkan menyuarakan kesadaran dan tanggung jawab kemanusiaan di tengah perang yang menelan ribuan korban.

“Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” tegas para juri di penghujung sidang — sebuah kalimat yang bergema sebagai seruan agar dunia tidak menutup mata.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel