Bea Cukai Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Barat Tinggi

Peredaran rokok ilegal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan (tengah, berjilbab) menunjukkan barang bukti rokok ilegal usai menghadiri pemusnahan ribuan rokok ilegal di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Finari menyatakan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih tinggi dan telah meluas hingga ke berbagai provinsi di luar Jawa Barat. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih tergolong tinggi. Bahkan, pendistribusiannya telah meluas hingga ke berbagai provinsi di luar Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan mengatakan, rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat tidak hanya dipasarkan di wilayah tersebut, tetapi juga didistribusikan ke Sumatera dan Kalimantan.

“Peredarannya di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain. Tetapi Jawa Barat juga menjadi tempat pemasaran,” kata Finari di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Bupati Sudah Larang, Kades Citeureup Nekat Minta Dana ke Perusahaan

Menurut Finari, harga rokok ilegal yang lebih murah dibandingkan rokok legal berpotensi membuat masyarakat beralih membeli produk ilegal tersebut. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat dipasarkan melalui warung-warung kecil.

Adapun rokok ilegal tersebut banyak diproduksi dari sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti Sumenep, Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Jawa Barat sendiri, wilayah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi antara lain Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung. Finari menambahkan, yang beredar bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga tembakau iris.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Tewas, Ahmadinejad Terekam Hadiri Pemakaman Korban Serangan

Finari menegaskan, pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun atau paling lama lima tahun, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Finari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan warung yang menjual rokok ilegal kepada pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel