Dukung Masyarakat dan Dunia Usaha, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Tambahan

masyarakat
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, mengumumkan tambahan paket stimulus ekonomi. (foto: inews.id/Anggie Ariesta)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menambah daftar stimulus ekonomi untuk masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah baru ini usai sebelumnya pemerintah merilis paket stimulus 8+4+5 di Istana Negara pada Senin (15/9/2025).

Tambahan stimulus kali ini mencakup bantuan pangan, insentif pajak, hingga dukungan bagi sektor transportasi dan properti. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah penambahan bantuan sosial berupa minyak goreng rakyat, Minyakita.

“Jadi untuk bantuan pangan ditambah selain 10 kg beras untuk dua bulan, ditambah 2 liter Minyakita,” ujar Airlangga mengutip dari inews, Senin (22/9/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Prabowo Ajak Australia Investasi Nikel, Tembaga, Bauksit, dan Emas Indonesia

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan 50 persen untuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi tiket pesawat dan transportasi. Fasilitas ini akan berlaku khusus selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Di sektor properti, PPN DTP diperpanjang hingga 2026. Insentif ini berlaku untuk hunian dengan harga maksimal Rp2 miliar.

“Maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah dan sisanya ditanggung oleh pembeli,” jelas Airlangga.

Sementara itu, program-program lain yang sebelumnya diumumkan tetap berjalan tanpa perubahan. Misalnya, program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan durasi maksimal satu tahun setelah lulus.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terus Naik, Buyback Ikut Tembus Rp 2,144 Juta per Gram

Peserta magang akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan, dengan kuota hingga 20.000 penerima manfaat.

Bantuan untuk pekerja juga tetap ada. Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar 50 persen masih berlaku, dengan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tambahan stimulus ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor ekonomi strategis menjelang akhir tahun.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel