Polisi Bongkar Motif Terduga Pelaku Asusila Anak di Bogor

asusila
Dua terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak mengenakan baju tahanan orange saat berada di Mapolres Bogor, Minggu (21/9/2025). Kedua tersangka ditangkap petugas di rumah masing-masing pada Sabtu (20/9/2025). Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor mengungkap motif di balik tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kini dua terduga pelaku ditahan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, salah satu terduga pelaku mengaku memiliki motif pribadi tertentu yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Motifnya sudah kami dalami melalui pemeriksaan intensif,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Minggu (21/9/2025).

Advertisement

Kedua terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (20/9/2025) dan memiliki hubungan pertemanan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Laksanakan Car Free Day Bersama Masyarakat

Berdasarkan keterangan penyidik, tindak pidana dilakukan secara bersamaan oleh kedua terduga pelaku. Hingga saat ini, polisi mencatat satu kejadian berdasarkan laporan korban dan pengakuan tersangka.

Pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada korban lainnya.

“Kami terus menggali informasi kemungkinan adanya korban lain melalui pemeriksaan terhadap keluarga korban dan pihak-pihak terkait,” ungkap Teguh.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus ini sempat ditempuh jalur mediasi. Namun, keluarga korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bogor untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Instruksi Rudy Susmanto, Ciampea Gerak Cepat Perbaiki Jalan Longsor

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis dengan memperhatikan kaidah jurnalistik ramah anak, menghindari detail eksplisit yang dapat membahayakan atau memicu trauma pada pembaca anak-anak.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel