TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan dampak signifikan di tingkat daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berupa penyesuaian harga standar yang berlaku secara nasional, khususnya untuk beras medium.
“Ini hanya penyesuaian harga dari Bapanas. Untuk beras medium dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium tetap,” ujar Teuku, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan penetapan harga di tingkat kabupaten, melainkan per wilayah besar sesuai zonasi yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Bapanas menetapkan harga berdasarkan wilayah, seperti Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, kemudian Aceh, Sumatra Utara, hingga Bali dan Nusa Tenggara. Tidak ada penetapan harga per kabupaten,” jelasnya.
Meski begitu, baik produsen maupun pedagang tetap diwajibkan mengacu pada standar harga yang ditetapkan Bapanas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Bapanas resmi menaikkan HET beras medium. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang ditetapkan pada 22 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, HET beras medium di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































