TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepala DKP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menanggapi maraknya isu beras oplosan di pasaran. Ia menegaskan beras oplosan tidak membahayakan kesehatan selama tetap memenuhi kriteria kualitas yang ditentukan pemerintah.
Pihaknya terus melakukan pengawasan secara bertahap terhadap peredaran beras, terutama yang berada dalam jangkauan kewenangan daerah.
“Tentunya kita membantu pemerintah dalam hal menjaga kualitas mutu berasnya juga dengan mengecek kualitas mutu beras yang terjangkau oleh kita,” ujar Teuku, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pasokan beras ke Kabupaten Bogor berasal dari berbagai daerah seperti Karawang, sehingga pengawasan secara menyeluruh tidak dapat dilakukan.
Namun untuk kegiatan seperti Gerakan Pangan Murah (GPM) dan pendistribusian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), DKP akan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laboratorium.
“Kita sampling di lapangan, misal ada berapa ton, kita sampling delapan kilo kita bawa ke laboratorium, kita cek kadar airnya dan sebagainya,” jelasnya.
Hasil pengecekan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait seperti Bulog.
“Nanti kita lakukan rekomendasi kepada misal Bulog bahwa beras yang kadar tertentu masuk ke beras medium, dan kalau yang bagus masuk ke beras premium,” lanjut Teuku.
Meski demikian, Teuku mengkritisi sistem klasifikasi beras yang dibagi dalam kategori medium dan premium. Ia menilai sistem ini membingungkan masyarakat.
“Harusnya pemerintah mengklarifikasi, jangan menurut saya, jangan medium-premium. Langsung saja disebut beras murah dan mahal,” katanya.
Terkait praktik pengoplosan beras, Teuku menilai hal tersebut lebih berkaitan dengan strategi harga dan kualitas, bukan persoalan keamanan pangan.
“Enggak lah, itu kan beras oplosan itu karena pemerintah menerapkan HET-nya, harga eceran tertinggi untuk beras premium dan medium,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perbedaan antara beras premium dan medium didasarkan pada kadar air, namun dalam praktiknya pasar bebas memungkinkan pencampuran demi keuntungan.
“Kalau kita menetapkan pasar bebas, orang yang mau jual kualitas beras rendah dengan harga tinggi ya silakan saja, asal ada yang membeli,” tambahnya.
Teuku juga menyoroti keberadaan produk beras 212 yang dirilis pemerintah sebagai bukti bahwa sebagian besar beras di pasaran merupakan hasil oplosan.
“Cuma karena ada kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian menjadi problem. 212 yang dirilis itu, itu membuktikan bahwa semua beras yang beredar dioplos,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar isu beras oplosan tidak dijadikan dalih untuk mendorong impor beras yang dapat merugikan petani lokal.
“Ini harus kita sikapi dengan hati-hati supaya jangan nanti alasan impor beras, jangan jadi alasan membuat petani jadi malas lagi,” tukasnya.
Editor: B. Supriyadi





































