TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Rabithah Alam Islami kembali mengadakan nikah massal.
Acara ini akan digelar pada September 2025 dan khusus ditujukan bagi pasangan dari wilayah Jabodetabek.
Berikut informasi lengkapnya.
Nikah Massal September 2025
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bimas Islam (@bimasislam), nikah massal khusus untuk wilayah Jabodetabek akan berlangsung pada:
- Tanggal: Kamis, 4 September 2025
- Tempat: Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat
- Peserta: 100 pasangan pengantin
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dijadwalkan hadir secara langsung dalam acara tersebut. Seluruh pasangan yang ikut akan menerima fasilitas mahar gratis, dan acara ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi.
Cara Mendaftar
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing. Pendaftaran ditutup pada 25 Agustus 2025.
Info Buku Nikah Baru
Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikatnya, mulai Oktober 2024 buku nikah dengan desain baru telah digunakan secara resmi.
Pada cetakan terbaru, warna sampul buku nikah suami dan istri sama-sama berwarna hijau, berbeda dengan versi lama yang menggunakan warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.
Beberapa informasi tambahan mengenai buku nikah versi 2024:
- Ukuran dan bentuk buku tetap 8×12 cm, dengan spesifikasi dan sistem pengaman yang dipertahankan.
- Seluruh buku nikah cetakan 2024 dicetak dengan sampul berwarna hijau.
- Huruf seri dan nomor porforasi dibuat tunggal, tanpa duplikasi.
- Penetapan huruf seri dan nomor porforasi diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk alokasi distribusi untuk tiap provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama dicetak langsung menggunakan aplikasi SIMKAH.
Setiap pasangan suami istri akan menerima satu buku nikah masing-masing. Jika buku nikah hilang atau rusak, penggantian dapat dilakukan sesuai kebutuhan dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
Pengelolaan dan pencetakan buku nikah kini sepenuhnya menggunakan format Buku Nikah 2024 yang telah disiapkan dalam sistem SIMKAH.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































