TIMETODAY.ID, JAKARTA — Perdebatan soal royalti musik kembali mencuat ke permukaan setelah pemilik Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, digugat karena memutar lagu di tempat usahanya tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Polemik ini memantik diskusi publik mengenai batasan dan kewajiban pelaku usaha terhadap karya musik yang diperdengarkan di ruang komersial.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memperjelas bahwa hampir semua jenis musik yang digunakan di ruang publik, termasuk di kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan, memiliki tanggungan royalti.
Bahkan, suara alam seperti kicauan burung bisa dikenakan royalti jika digunakan dalam format rekaman berlisensi.
Namun, di tengah pro-kontra yang berkembang, sejumlah musisi justru mengambil sikap berbeda. Mereka secara terbuka menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya boleh digunakan secara bebas di tempat usaha tanpa perlu membayar royalti. Beberapa bahkan menawarkan apresiasi balik kepada pelaku usaha yang menggunakan karya mereka.
Berikut lima musisi yang mengizinkan lagu mereka diputar gratis di tempat usaha:
1. Dewa 19
Ahmad Dhani, pemilik hak atas lagu-lagu Dewa 19, memperbolehkan restoran dan tempat usaha memutar lagu Dewa 19 yang dibawakan oleh Virzha atau Ello secara gratis. Ia hanya meminta pelaku usaha untuk mengirim pesan langsung ke akun Instagram resmi Dewa 19 sebagai bentuk pemberitahuan.
“Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha – Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” ujar Ahmad Dhani via Instagram, Selasa (5/8).
“Yang berminat DM @officialdewa19,” lanjutnya.
2. Rhoma Irama
Raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama, juga menegaskan bahwa siapapun boleh menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa harus membayar royalti, termasuk untuk penampilan di panggung atau acara umum.
“Saya pribadi, wahai penyanyi dangdut seluruh dunia. Boleh nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih. Silakan nyanyi sepuas-puasnya,” ungkap Rhoma di kanal YouTube pribadinya.
“Boleh, enggak usah bayar sama saya. Ini hak eksklusif saya kan. Boleh, kan?”
3. Charly Van Houten
Vokalis Setia Band, Charly Van Houten, tak hanya mengizinkan lagunya diputar atau dinyanyikan di ruang publik, tetapi juga berjanji memberikan hadiah kepada siapa saja yang membawakan karyanya.
“Saya Charly Van Houten mengimbau jika saya sedang berada di suatu tempat, kafe, restoran, atau tempat-tempat lainnya ada yang memutarkan lagu saya, dan musisi yang membawakan lagu saya, akan saya kasih hadiah,” ujarnya.
Charly menyebut hadiah tersebut bisa berupa uang tunai atau merchandise sebagai bentuk penghargaan terhadap apresiasi publik terhadap karyanya.
4. Thomas Ramdhan (GIGI)
Bassis band GIGI, Thomas Ramdhan, turut membebaskan royalti bagi lagu-lagu ciptaannya yang diputar di kafe atau dinyanyikan ulang di tempat usaha. Namun, ia menegaskan bahwa lagu tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial seperti iklan atau produk.
“Khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, GRATIS,” tegasnya.
“Terkecuali kalau lagu itu untuk dikomersialkan (dibikin iklan, dipakai untuk sebuah produk ) itu harus izin publishing.”
5. Juicy Luicy
Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, juga menyatakan bahwa karya band-nya bisa diputar di tempat usaha tanpa harus khawatir soal royalti.
“Boleh, bawain aja tuh di kafe. Kalian dengerin Juicy Luicy aja,” katanya seperti dikutip detikcom.
“Sama ini, guys, kalau enggak mau kena royalti, lo-fi aja di YouTube. Itu juga buat vibes oke, kalau misalnya takut royalti.”
Di tengah kebingungan pelaku usaha dan masyarakat tentang mekanisme royalti, sikap terbuka dari para musisi ini menjadi angin segar. Namun, polemik hukum tetap berlanjut, mengingat hak cipta dan sistem lisensi di Indonesia masih menjadi medan abu-abu yang perlu ditata lebih jelas.
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































