DPR Tegaskan Pemblokiran Rekening Tidak Sama dengan Penyitaan

DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: dok. fraksi gerindra dpr-ri)

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant sempat memicu kebingungan publik. Isu liar pun bertebaran, mulai dari tudingan penyitaan hingga pelanggaran hak nasabah.

Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, hadir menegaskan bahwa langkah PPATK bukanlah bentuk perampasan, melainkan tindakan pencegahan demi kepentingan bersama.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi,” kata Habiburokhman mengutip dari detik.com, Senin (4/8/2025).

Politikus Gerindra ini menyatakan dengan tegas bahwa hak pemilik rekening tetap terlindungi selama tidak terlibat aktivitas mencurigakan. “Jadi tidak ada sedikit pun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara,” sambungnya.

Melawan Judi Online Lewat Celah Transaksi

Kebijakan ini tak muncul tiba-tiba. Menurut Habiburokhman, langkah PPATK adalah upaya sistematis dalam memerangi maraknya transaksi judi online (judol), yang belakangan ini kian licin bergerak melalui rekening tak aktif.

“Kami memandang kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang pasti dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana pokok, dan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Habiburokhman bahkan mengungkap bahwa nilai transaksi melalui rekening dormant bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun, menjadi jalur gelap bagi perputaran uang ilegal, khususnya dari judi daring.

Narasi Keliru dan Dugaan Intervensi Mafia Judol

Namun kebijakan ini tidak berjalan mulus di ruang publik. Muncul narasi-narasi yang menyebut pemblokiran ini setara dengan penyitaan sewenang-wenang. Habiburokhman curiga, informasi menyesatkan itu bukan tanpa aktor di baliknya.

“Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran dengan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran,” ucapnya dengan nada prihatin.

PPATK: Transaksi Judol Turun 70 Persen

Apa yang disampaikan PPATK tampaknya menguatkan hal tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklaim bahwa setelah rekening dormant dibekukan, deposit transaksi judi online langsung anjlok hingga turun lebih dari 70%.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” kata Ivan, Kamis (31/7).

Penurunan ini, menurut Ivan, adalah bukti bahwa rekening dormant memang selama ini jadi celah untuk aktivitas ilegal. “Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran,” ujarnya.

Langkah Pencegahan, Bukan Pembatasan Hak

PPATK menyatakan pemblokiran bersifat sementara dan prosedural—rekening tetap bisa diakses kembali setelah proses verifikasi. Narasi ini kini menjadi penting untuk diluruskan, agar publik tak terjebak dalam opini keliru.

Dengan sikap tegas dari DPR dan data konkret dari PPATK, publik kini hanya perlu satu hal: memastikan informasi yang mereka terima benar, agar tak jadi korban disinformasi yang bisa jadi sengaja dimainkan oleh mereka yang terganggu kepentingannya.***

Baca Juga :  Kasus Nenek Saudah, DPR Desak Pengusutan Menyeluruh hingga Akar Masalah

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel