Kasus Suap Pilwalkot Bogor Mengendap, Sembilan Bintang-LBH Ansor Desak Keterlibatan KPK

Pilwalkot
Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail (tengah), dan LBH Ansor Kota Bogor memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam Pilwalkot Bogor 2024, di Bogor, Jumat (1/8/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Aziziah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024 mencuat ke publik. Angka nominal yang disebut mencapai Rp11,5 miliar. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota.

Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan pendampingan hukum dari seseorang berinisial BM. Klien tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Polresta Bogor Kota pada Maret 2025.

“Klien kami pernah diundang pada Maret 2025 oleh unit Tipikor Polresta Bogor Kota untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Anggi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Menurut Anggi, BM mengaku mendapat perintah dari oknum komisioner KPUD Kota Bogor untuk menyerahkan uang sekitar Rp3,9 miliar kepada petugas pemungutan suara (PPS) demi memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilwalkot 2024.

“Pasangan calon ini dijanjikan akan menang oleh oknum komisioner. Mereka pun menyerahkan uang sebesar Rp11,5 miliar secara sukarela. Rp7 miliar diberikan di awal, sisanya Rp4,5 miliar akan diserahkan usai pelantikan,” jelasnya.

Namun, setelah hasil Pilwalkot menyatakan Dedi Rahim sebagai pemenang, pihak yang menyerahkan uang merasa kecewa dan meminta kembali dana tersebut. Akibatnya, BM mengaku menjadi korban penculikan sebanyak dua kali dan mendapat tekanan karena dianggap bertanggung jawab atas dana yang sudah disalurkan.

“Padahal klien kami hanya menerima Rp3 miliar, itu pun dipotong dan diminta lagi untuk keperluan lain. Bahkan berdasarkan keterangan BM, ada dugaan aliran dana juga mengalir ke oknum Bawaslu,” ujar Anggi.

Kasus ini telah teregister dalam laporan informasi dengan nomor: R/LI-327/XXI/RES.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. Surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan dan proses masih berlangsung di kepolisian.

“Klien kami diperiksa selama 12 jam. Ia menyebutkan secara rinci pihak-pihak yang menerima dana suap tersebut,” imbuh Anggi.

LBH Ansor: Jangan Sampai Kasus Ini Masuk ‘Peti Es’

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor turut menyoroti jalannya penyelidikan. Mereka menilai penanganan kasus ini cenderung mandek dan menuntut transparansi dari kepolisian.

“Kami khawatir ada upaya agar perkara ini tidak terdengar lagi atau bahkan dimasukkan ke dalam ‘peti es’. Padahal ini menyangkut martabat demokrasi di Kota Bogor,” tegas perwakilan LBH Ansor, Aditya.

Menurut Aditya, apabila Polresta Bogor Kota merasa kewalahan, maka sebaiknya meminta supervisi dari lembaga yang lebih tinggi.

“Kalau Polresta tidak mampu menyelesaikan, mintalah supervisi ke KORWAS Tipikor Bareskrim atau tarik KPK untuk turun tangan. Jangan biarkan prosesnya mengambang,” lanjutnya.

LBH Ansor juga menyatakan siap menempuh jalur pra peradilan apabila terdapat indikasi penghentian penyelidikan secara sepihak oleh kepolisian.

“Kalau sampai masuk ranah pra peradilan, semua nama-nama yang terlibat akan terbuka. Kami siap bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan,” tutup Aditya.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Menanti LRT Jabodebek Tahap 2, Harapan Baru Warga Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di  atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel