Demi Keselamatan Penerbangan, Main Layangan Dekat Bandara Bisa Kena 3 Tahun Penjara

layang-layang
ilustrasi layangan (istock)
TIMETODAY.ID — Menerbangkan layang-layang di halaman rumah atau tanah lapang mungkin terlihat sepele. Namun, siapa sangka, aktivitas sederhana ini bisa berujung gangguan serius bagi keselamatan pesawat, penumpang, hingga jadwal penerbangan.
Hal inilah yang kini menjadi sorotan serius Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyusul maraknya aktivitas main layangan di area pendekatan Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan, permainan layang-layang di jalur pendekatan pesawat tidak hanya membahayakan, tetapi juga sempat memaksa sejumlah pesawat mengubah rencana penerbangan mereka.
“Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ujar Lukman, mengutip dari detik.com Rabu (9/7/2025).
Dalam beberapa hari terakhir, tercatat sejumlah pesawat terpaksa dialihkan ke bandara lain (diverted) atau melakukan pendekatan ulang (go-around) demi menghindari risiko tabrakan dengan benda asing di udara.
Sebagai bentuk penanganan cepat, pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, dan pemangku kepentingan terkait pun langsung berkoordinasi. Beberapa tindakan seperti Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) diberlakukan untuk menjamin keselamatan.
Meski belum ada insiden fatal, Lukman menegaskan pemerintah tidak menyepelekan potensi bahaya tersebut.
“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” tegasnya.
Selain penanganan teknis, Kemenhub akan menggandeng aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandara untuk intens melakukan edukasi, patroli, hingga penegakan hukum. Lukman mengingatkan, bermain layangan di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bisa dijerat pidana.
“Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan bahaya aktivitas ini.
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” tegas Putu.
Ia menegaskan, KKOP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yang mencakup area daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara. Bermain layangan di zona tersebut jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang.
Sebagai langkah konkrit, Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta akan membentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang, yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga komunitas bandara.
“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya,” jelas Putu.
Ia pun mengapresiasi dukungan Pemkot dan Pemkab Tangerang yang sudah memiliki Perda tentang Layang-Layang. Tinggal bagaimana implementasinya diawasi hingga ke tingkat RT/RW agar keselamatan penerbangan di Bandara Soetta benar-benar terjaga.
“Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaannya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” pungkas Putu.
Di balik benang dan ekor layangan, ternyata ada nyawa dan keselamatan banyak orang yang perlu dijaga.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Insiden Pesawat Delta di Toronto: Pendaratan Darurat Akibatkan 15 Orang Terluka

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel