TIMETODAY.ID — Fenomena sound horeg kembali jadi sorotan. Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan penggunaan sound horeg sebagai sesuatu yang haram. Keputusan ini pun mendapat tanggapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PBNU Fahrur A Rozi menegaskan, Islam pada dasarnya tidak membenarkan perbuatan yang menimbulkan gangguan bagi orang lain. Hal ini juga berlaku pada penggunaan sound horeg yang kerap memecah keheningan malam atau mengundang kerumunan berlebihan.
“Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram,” ujar Fahrur mengutip dari detik.com, Sabtu (5/7/2025).
Fahrur menjelaskan, ajaran Islam sangat menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak sesama manusia. Gangguan sekecil apa pun, termasuk suara bising, bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
“Hadist Nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu dan hak saudaranya menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa penetapan fatwa haram untuk sound horeg tidak semata-mata dilihat dari kebisingan suaranya, melainkan dari dampak sosial dan konteks penggunaannya di masyarakat.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, praktik sound horeg tetap dinilai haram di mana pun digelar, meski tidak menimbulkan kebisingan yang signifikan.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.
Keputusan ini memicu berbagai respons, termasuk dari para pengusaha hiburan di daerah yang selama ini menggantungkan usaha pada penyewaan sound horeg. Polemik pun masih berlanjut di tengah masyarakat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































