TIMETODAY.ID, BOGOR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menilai putusan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 dan mengganggu konsistensi hukum di Indonesia.
Founder LS Vinus, Yusfitriadi, menilai keputusan MK itu tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan di masa depan.
“Kalau keputusan MK dianggap inkonstitusional, ini menjadi preseden buruk bagi undang-undang lainnya,” kata Yusfitriadi kepada timetoday.id, Rabu (3/7/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada undang-undang yang dilanggar, maka cukup diuji ke MK, dan hal tersebut dinilainya dapat membahayakan logika hukum.
Menurutnya, MK seharusnya tidak mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sekalipun demi substansi.
“MK tidak boleh melanggar Undang-Undang, apapun alasannya. Kalau keputusan MK melanggar UUD 1945, itu kontraproduktif dengan tugas MK sendiri yang seharusnya menguji undang-undang, bukan membuat tafsir yang melanggar konstitusi,” jelasnya.
Yusfitriadi juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyebut pelaksanaan pemilu serentak dalam satu tahun sebagai beban teknis. Ia menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
“KPU tidak seharusnya beropini soal berat atau ringannya tugas. Mereka sudah diseleksi untuk siap lahir batin melaksanakan pemilu. Kalau ada yang merasa berat, lebih baik tidak usah jadi anggota KPU,” tegasnya.
Ia turut mempertanyakan kewenangan MK dalam membuat tafsir hukum yang menurutnya melewati batas konstitusional.
“Kenapa MK seolah-olah bisa membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan UUD 1945? Itu berbahaya dan akan rumit dalam implementasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusfitriadi juga menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilainya belum mengambil sikap tegas. Ia menilai DPR dan Presiden memiliki tanggung jawab dalam menyikapi putusan tersebut.
“Karena hakim MK dipilih oleh DPR, maka DPR punya hak dan kewajiban untuk memanggil MK. Presiden juga harus turun tangan agar persoalan ini jelas dan ada kepastian hukum,” ucapnya.
Senada dengan Yusfitriadi, akademisi Rafih Sri Wulandari juga menyampaikan kekhawatiran atas putusan MK yang dianggap melebihi kewenangan.
“Ada hal yang dilampaui oleh MK, melampaui fungsi dia sebagai penguji materi tetapi dia membuat norma. Ini kan seharusnya ranahnya ada di legislatif,” kata Rafih.
Editor: B. Supriyadi




































