Ngintip Pajak Tahunan Xpander Ultimate 2025, Ternyata Segini!

Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander
TIMETODAY.ID — Mobil keluarga seperti Mitsubishi Xpander memang menggoda banyak orang, apalagi dengan desain stylish dan fitur lengkapnya. Tapi, tahukah kamu kalau biaya kepemilikannya tak berhenti di harga beli saja? Pajak tahunan juga harus diperhitungkan, apalagi kalau mobilmu terdaftar sebagai kendaraan kedua.
Sebagai contoh, Mitsubishi Xpander tipe Ultimate lansiran 2025 di wilayah Jawa Barat punya pajak tahunan nyaris Rp 6 juta kalau terdaftar sebagai kendaraan kepemilikan kedua. Dilansir detikOto dari laman Bapenda Jabar, berikut rinciannya:
  • PKB Pokok: Rp 3.373.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 2.226.200
  • Total Pajak Tahunan: Rp 5.742.200
Nominal ini tentu bisa berbeda di wilayah lain atau untuk varian berbeda, tapi setidaknya angka ini bisa jadi gambaran buat kamu yang lagi menimbang-nimbang Xpander sebagai mobil tambahan di garasi.
Kenapa Pajak Kendaraan Kedua Bisa Lebih Mahal?
Besaran pajak kendaraan bukan cuma ditentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tetapi juga jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik. Semakin banyak unit mobil, semakin tinggi koefisien pajaknya. Jadi, jangan heran kalau pajak kendaraan kedua bisa melonjak dibanding mobil pertama.
Sekilas Spesifikasi Mitsubishi Xpander
Xpander tipe Ultimate 2023 dibekali mesin 1.5L MIVEC DOHC 16 valve dengan tenaga 105 PS dan torsi 141 Nm di 6.000 rpm. Mesinnya disandingkan dengan transmisi CVT yang bikin berkendara makin halus.
Soal fitur? Lengkap! Mulai dari cruise control, tombol start-stop engine, tilt & telescopic steering, power outlet di tiap baris, sampai fitur modern seperti Electric Parking Brake (EPB) dan Brake Auto Hold (BAH). Tambah lagi, Xpander punya headlight auto off saat mesin mati dan fitur auto lock yang bikin pintu mengunci otomatis dalam 30 detik.
Jangan Lupa Bayar Pajak!
Perlu diingat, pajak kendaraan wajib dibayar setahun sekali. Kalau telat, siap-siap kena denda atau sanksi tilang. Dendanya juga lumayan, bisa sampai Rp 500 ribu. Jadi, sebelum menambah mobil di rumah, pastikan anggaran pajaknya juga masuk hitungan ya!

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Sering Dipakai Cuci Motor, Sabun Colek Ternyata Bisa Merusak Pelek

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel