
TIMETODAY.ID, BOGOR – Tugu Helikopter Puma milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini resmi berdiri di Simpang Sentul, tepatnya mengarah ke Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemasangan helikopter jenis S.A-330 dilakukan Kamis (26/6/2025) malam dan rampung Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan proses pemasangan dimulai sejak malam hingga dini hari.
“Semalam tadi malam jam 10-an sampai setengah lima pagi lah,” kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembangunan tugu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI Angkatan Udara melalui Lanud Atang Sendjaja, serta perusahaan Eiger melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Itu mah kerja sama antara pemerintah daerah, ATS, sama CSR Eiger. Sebagian besar (didanai oleh) CSR,” ungkap Eko.
Adapun anggaran dari pemerintah daerah, kata Eko, difokuskan pada penyempurnaan taman dan pagar di sekitar area tugu.
“Mungkin untuk APBD kan tinggal taman sama pager aja, sama mungkin beberapa tambahan sedikit. Kalau yang lainnya, CSR dari Eiger,” sambungnya.
Meski tidak menyebutkan total nilai proyek secara keseluruhan, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBD untuk bagian yang tidak dibiayai oleh pihak swasta.
“Kalau yang taman, pager, itu nanti ada beberapa tambahan, ada bangunan di belakang. Itu dari APBD tambahannya aja,” tutur Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan masyarakat diperbolehkan untuk berfoto dan bersantai di sekitar tugu, selama tidak melewati batas pengamanan yang telah ditetapkan.
“Foto-foto boleh aja, yang penting tidak memasuki area-area yang dilarang karena untuk menjaga keberlangsungan helikopternya,” katanya.
Pemkab Bogor juga berencana menyiagakan petugas pengawas guna mencegah potensi vandalisme atau tindakan yang membahayakan.
“Kita akan siapkan petugas khusus untuk pengawasan agar tidak ada yang naik atau masuk ke area terlarang,” tegas Eko.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































