Harga Emas Antam Melemah, Ini Daftar Lengkap per Gramnya

Harga emas
Emas Antam (ANTM). (Investor Daily/David Gita Roza)

TIMETODAY.ID, JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun tajam mengikuti pelemahan harga emas global. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, Selasa (17/6/2025), harga emas Antam tercatat sebesar Rp1.890.000 per gram, atau turun Rp18.000 dibanding hari sebelumnya.

Penurunan ini menghentikan tren kenaikan harga emas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, harga tertinggi emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni Rp2.039.000 per gram.

Turunnya harga emas Antam sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang melemah setelah muncul kabar mengenai permintaan damai dari Iran. Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam hari ini dipatok sebesar Rp1.804.000 per gram.

Adapun daftar harga emas batangan Antam hari ini adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.025.000

  • 1 gram: Rp1.950.000

  • 2 gram: Rp3.840.000

  • 3 gram: Rp5.735.000

  • 5 gram: Rp9.250.000

  • 10 gram: Rp18.995.000

  • 25 gram: Rp47.362.000

  • 50 gram: Rp94.645.000

  • 100 gram: Rp189.212.000

  • 250 gram: Rp472.265.000

  • 500 gram: Rp945.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Sebagai informasi, setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam akan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Update Harga Emas Hari Ini: Antam 1 Gram Tetap di Rp 1,94 Juta

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel