Emas Antam Naik Rp 50.000 dalam Tiga Hari, Ini Harga Terbarunya

emas
Harga Emas Antam. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA –  Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Sabtu (14/6/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.960.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang tren positif selama tiga hari berturut-turut. Sebelumnya, pada Jumat (13/6/2025), harga emas melonjak Rp 23.000 per gram, sementara pada Kamis (12/6/2025) tercatat naik Rp 18.000 per gram.

Dengan tren kenaikan ini, harga emas Antam semakin mendekati level psikologis Rp 2 juta per gram. Adapun harga tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) emas Antam tercatat pada Selasa (22/4/2025), yakni sebesar Rp 2.039.000 per gram.

Seiring kenaikan harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut naik Rp 9.000 per gram, menjadi Rp 1.804.000 per gram.

Antam mengingatkan, transaksi penjualan emas batangan ke perusahaan akan dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti pemotongan pajak akan disertakan dalam setiap transaksi.

Harga Emas Antam per 14 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.030.500

  • 1 gram: Rp 1.960.000

  • 2 gram: Rp 3.860.000

  • 3 gram: Rp 5.765.000

  • 5 gram: Rp 9.575.000

  • 10 gram: Rp 19.095.000

  • 25 gram: Rp 47.612.000

  • 50 gram: Rp 54.145.000

  • 100 gram: Rp 190.212.000

  • 250 gram: Rp 475.262.000

  • 500 gram: Rp 950.320.000

  • 1.000 gram: Rp 1.900.600.000

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Sony Resmi Naikkan Harga PS5 di AS, PS5 Pro Tembus Rp 12 Juta

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel