
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polisi menetapkan 51 tersangka dari 45 kasus peredaran narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Dalam pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti narkotika dan minuman keras.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menyebut total barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 57.418 butir, psikotropika 2.791 butir, dan pil ekstasi sebanyak 327 butir.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti dari penggerebekan gudang miras jenis ciu. Barang bukti berupa satu unit truk merk Isuzu, 1.569 botol berisi ciu, 100 botol arak Bali, 130 dirigen ciu ukuran 30 liter, dan ribuan botol serta tutup botol kosong.
“Salah satu pengungkapan penting dilakukan Unit 1 Satres Narkoba terhadap tersangka K.A.W (43) dengan barang bukti sabu seberat 73,87 gram,” beber Indra, Senin (9/6/2025).
Barang haram tersebut ditemukan di kediaman tersangka di wilayah Sindangrasa, Bogor Timur. Dari hasil pengembangan, diketahui narkotika tersebut didapat dari tersangka lain berinisial D.S dan merupakan bagian dari jaringan lapas.
Kasus lainnya diungkap Unit empat yang menangkap Z.A.P (29) di kawasan Bantarjati, Bogor Utara. Polisi menyita 55,94 gram sabu, tembakau sintetis, dan pil ekstasi.
“Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari seseorang berinisial AR yang kini berstatus DPO. Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya, Pasal 114, 111, dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; serta pasal dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Editor: B. Supriyadi




































