
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi sepanjang April hingga awal Juni 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 remaja diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek di wilayah hukum Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyebut dari total kasus yang diungkap, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tujuh kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Selama periode April hingga Juni 2025, total ada 11 kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, 32 orang berhasil diamankan,” kata Aji, Selasa (3/6/2025).
Para pelaku yang diamankan berusia antara 15 hingga 20 tahun. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat kasus telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain 31 celurit besar, 19 celurit sedang, 21 celurit kecil, 7 golok, 6 klewang, 5 pedang jenis tramontina, 3 pucuk pedang, 2 samurai, dan 1 pisau.
Aji menegaskan, akan menjaga keamanan dan menjaga masyarakat dengan memperketat patroli serta meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Selain itu juga, upaya preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menekan angka tawuran, terutama yang melibatkan pelajar dan remaja.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku tawuran. Patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan dengan melibatkan peran serta masyarakat,” tegasnya.
Editor: B. Supriyadi




































