TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025. Penyaluran bantuan berlangsung dari April hingga Juni 2025.
Penerima dapat memeriksa status pencairan bantuan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi “Cek Bansos” Kemensos, situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui dinas sosial dan kelurahan setempat.
Verifikasi penerima bantuan kini lebih cepat dan efisien berkat sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, hanya warga yang terdaftar dan memenuhi syarat resmi di DTSEN yang dapat menerima bantuan ini.
PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima.
BPNT memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di toko online resmi.
Penerima yang terdaftar di kedua program tersebut dapat menerima total bantuan lebih dari Rp600.000 per tahap.
Syarat penerima bantuan PKH dan BPNT 2025 adalah terdaftar di DTSEN, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berasal dari keluarga miskin atau rentan, serta memiliki rekening bank aktif untuk KKS.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel








































