Bayar Denda Triliunan, Boeing Ingin Bersih dari Tragedi Lion Air

Boeing
Boeing (istockphoto)
TIMETODAY.ID — Di balik angka miliaran dolar dan kesepakatan hukum yang dingin, ada tangis yang belum juga reda. Kecelakaan Lion Air JT610 pada Oktober 2018 silam menyisakan luka mendalam bagi ratusan keluarga korban.
Kini, hampir tujuh tahun berselang, perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, memilih menutup babak hukum tragedi itu dengan membayar US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari kesepakatan awal Boeing dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Lewat kesepakatan tersebut, DOJ sepakat membatalkan tuntutan pidana terhadap Boeing atas tragedi maut yang menewaskan seluruh penumpang dan kru dalam penerbangan Lion Air tujuan Pangkalpinang itu.
“Perjanjian ini menjamin akuntabilitas dan manfaat substansial dari Boeing, sembari menghindari ketidakpastian dan risiko litigasi yang muncul jika kasus dilanjutkan ke pengadilan,” demikian alasan DOJ seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (24/5).
DOJ menyebut, sebagian besar keluarga korban menginginkan agar kasus segera diselesaikan karena setiap kali dibahas di pengadilan, rasa duka yang pernah mencoba mereka kubur, justru kembali menganga.
Namun tak semua keluarga menyambut baik penyelesaian damai ini. Beberapa menolak dengan tegas, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab perusahaan atas kesalahan fatal yang menewaskan ratusan jiwa.
“Jelas salah satu kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS,” tegas Paul Cassell, pengacara dari salah satu keluarga korban. “Keluarga akan menolak dan berharap dapat meyakinkan pengadilan untuk menolaknya,” lanjutnya.
Uang sebesar US$1,1 miliar itu akan dibagi dalam tiga pos: denda US$243,6 juta (Rp3,9 triliun), kompensasi US$444,5 juta (Rp7,2 triliun) untuk keluarga korban, serta sisanya—US$455 juta (Rp7,3 triliun)—akan digunakan Boeing untuk memperkuat sistem kepatuhan, keselamatan, dan kualitas internal perusahaan.
Sebagai akibat dari kesepakatan ini, sidang pidana yang rencananya digelar pada Juni 2025 di Fort Worth, Texas resmi dibatalkan. Namun di luar ruang pengadilan, perdebatan moral terus berlangsung: apakah uang sebesar itu cukup untuk menebus nyawa yang telah hilang dan rasa kehilangan yang tak pernah benar-benar sembuh?
Kasus Lion Air 2018 bukan satu-satunya noda dalam sejarah Boeing 737 Max. Hanya berselang beberapa bulan, pesawat jenis yang sama kembali jatuh dalam tragedi Ethiopian Airlines pada 2019, merenggut 157 nyawa lainnya.
Kini, Boeing memang lolos dari jeratan hukum pidana. Namun bagi sebagian keluarga korban, keadilan tidak pernah benar-benar datang ketika yang ditawarkan hanya angka—bukan pengakuan, bukan tanggung jawab, bukan permintaan maaf yang tulus.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Baca Juga :  Awal Pekan Suram, Harga Emas Antam Turun Tajam hingga Rp30.000 per Gram

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel