TIMETODAY.ID — Ketika larangan keras Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuat ribuan mahasiswa asing di Harvard University kelimpungan, harapan datang dari arah yang tak terduga: Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong dengan cepat merespons keputusan kontroversial tersebut. Presiden Trump melarang universitas-universitas AS, termasuk Harvard, menerima mahasiswa asing baru—bahkan yang telah mengantongi beasiswa. Tak hanya itu, mahasiswa asing yang sudah terdaftar pun diperintahkan untuk segera pindah kampus, atau menghadapi ancaman deportasi.
Langkah ini membuat banyak pelajar internasional cemas dan kecewa. Di tengah kecamuk ini, Menteri Pendidikan Hong Kong, Christine Choi, angkat suara. “Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan telah mengimbau semua universitas di Hong Kong untuk menyediakan langkah memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi syarat,” katanya, seperti dikutip dari AFP pada Sabtu (24/5).
Tak sekadar wacana, berbagai kampus di Hong Kong pun segera bergerak. Salah satunya Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), yang secara resmi membuka pintu bagi mahasiswa internasional dari Harvard dan kampus lain di Amerika Serikat. “HKUST memperluas kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat bisa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan,” tulis mereka dalam pernyataan resmi.
HKUST juga melonggarkan batas maksimal jumlah mahasiswa asing, sebuah langkah taktis untuk menampung mereka yang terusir akibat kebijakan imigrasi terbaru AS. Universitas-universitas lain di Hong Kong diyakini akan mengambil langkah serupa.
Di sisi lain, alasan pemecatan mahasiswa asing ini juga menimbulkan polemik. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menuduh universitas-universitas terkemuka seperti Harvard mempromosikan kekerasan, anti-semitisme, dan berkolaborasi dengan Partai Komunis China. Tuduhan ini membuat ketegangan politik semakin tajam.
Sementara itu, Harvard memilih untuk melawan. Mereka menolak menyerahkan data visa pelajar kepada pemerintah dan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan federal. Hakim Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, dalam sidang perdana memutuskan menangguhkan tindakan pemerintahan Trump. “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat,” tegas Burroughs.
Menurut Reuters, pada tahun akademik 2025–2026, terdapat sekitar 6.800 mahasiswa asing di Harvard, atau sekitar 27 persen dari total mahasiswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 orang berasal dari China, menjadikan mereka kelompok terbesar mahasiswa internasional di kampus elite itu.
Sidang lanjutan atas gugatan Harvard dijadwalkan digelar pada 29 Mei 2025. Namun, terlepas dari bagaimana hasil persidangan nanti, tawaran dari Hong Kong memberikan sinyal kuat bahwa pendidikan tak mengenal batas geografis—dan bahwa solidaritas akademik global bisa melampaui sekat-sekat politik.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel







































