Tak Ada Ampun! 17 PKL Pasar Ciluar Dipaksa Angkat Kaki demi Ruang Terbuka

Pasar Ciluar
17 PKL Pasar Ciluar Dipaksa Angkat Kaki demi Ruang Terbuka. Foto : timetoday.id/Amelia Aziziah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Setelah hampir satu dekade sejak penertiban pertama kali dilakukan pada 2016 silam, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan langkah tegas dalam menata kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja. Bukan sekadar penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL), melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menata wajah kawasan Cibinong Raya.

Penertiban terbaru yang dilakukan pada pekan ini menyasar 17 PKL yang selama bertahun-tahun berjualan di area yang kini diklaim sebagai ruang publik. Pemerintah berdalih, upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian dan jalur hijau yang selama ini terabaikan akibat aktivitas pedagang liar.

Anwar Anggana, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan aksi sporadis.

“Penertiban ini merupakan bagian dari program besar penataan Cibinong Raya yang meliputi wilayah Citeureup, Cibinong, Bojonggede hingga Ciluar,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (21/5/2025).

Langkah ini pun mendapat dukungan dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang telah menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang.

“Kita dorong para PKL ditempatkan di lokasi yang layak. Bangunan itu juga sudah difasilitasi oleh PD Pasar untuk ditempati sesuai peruntukan,” imbuh Anwar.

Namun, penataan tidak selalu berjalan mulus. Resistensi (penolakan, red) sempat muncul dari para pedagang yang sebagian besar merupakan pendatang. Meski begitu, Anwar menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan dialog.

“Awalnya memang ada perlawanan, mereka kan para pendatang. Tapi kita persuasif, pendekatan. Kita sama-sama satu kesatuan untuk membangun,” katanya.

Tak hanya sekadar menata ulang ruang, pemerintah juga merancang perubahan fungsi kawasan eks-PKL menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan parkir. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Akan jadi lahan parkir dan taman. Tadi dari BKSDA sudah mulai membuat taman, pohon-pohon dulu, pengaman. Nanti dari Pemkab juga akan ditata,” ungkap Anwar.

Menurut Anwar, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang kegiatan berdagang di jalur pedestrian, badan jalan, taman, maupun ruang milik jalan.

Aturan ini menjadi landasan yuridis dalam mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini diklaim oleh pedagang.

Di balik semua ini, ada tenggat waktu yang cukup ketat. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menargetkan kawasan Cibinong Raya tertata rapi sebelum perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) tahun ini.

“Jadi Bupati menginginkan sebelum HJB itu clear semua,” tutup Anwar.

Editor : B. Supriyadi

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Ciluar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel