Trump: Tarif Impor AS Minimal 10%, Negara dengan Surplus Perdagangan Bisa Dikenai Lebih Tinggi

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: Presiden AS Donald Trump (REUTERS/Carlos Barria)

TIMETODAY.ID — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa tarif impor minimum AS terhadap negara-negara mitra dagang akan ditetapkan sebesar 10%. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Gedung Putih, Kamis (8/5), Trump menegaskan bahwa angka tersebut menjadi batas bawah, sementara negara-negara dengan surplus perdagangan besar dan dinilai tidak memperlakukan AS dengan adil bisa dikenai tarif lebih tinggi.

“Beberapa akan jauh lebih tinggi karena mereka memiliki surplus perdagangan yang besar dan dalam banyak kasus mereka tidak memperlakukan kita dengan benar,” ujar Trump, seperti dikutip CNBC International, Jumat (9/5).

Baca Juga :  Donald Trump Tambah Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Amerika Serikat

Pernyataan tersebut disampaikan saat Trump membahas perjanjian perdagangan baru antara AS dan Inggris. Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa Inggris akan dikenai tarif dasar 10%, konsisten dengan kebijakan tarif global AS yang diberlakukan sejak awal April.

Advertisement

Meski demikian, ketika ditanya apakah angka 10% akan menjadi pola tetap dalam perjanjian perdagangan ke depan, Trump menolak anggapan tersebut. “Tidak,” jawabnya singkat. Ia menambahkan bahwa Inggris mendapatkan perlakuan tarif dasar karena dianggap telah menjalin hubungan yang baik dan menghormati AS. “Mereka membuat kesepakatan yang bagus… mereka selalu memperlakukan kami dengan penuh rasa hormat,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Kini Mulai Rp1,52 Juta

Sebagai informasi, AS mulai menerapkan kebijakan tarif timbal balik sebesar 10% terhadap negara-negara dunia pada 5 April lalu. Tarif yang lebih tinggi diberlakukan pada 9 April, namun sebagian ditunda selama 90 hari untuk negara-negara yang sedang bernegosiasi dengan AS — kecuali China. Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena tarif 32%.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel