
TIMETODAY.ID, BOGOR – Ancaman produk berbahaya di pasaran mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas. Salah satunya, dengan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi langsung peredaran barang-barang konsumsi yang diduga mengandung zat berbahaya, terutama jenis B2.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Produk dengan kandungan zat B2, senyawa kimia berbahaya yang seharusnya tidak digunakan dalam produk konsumsi dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kepala Disperindag Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa pengawasan kini dilakukan menyeluruh, melibatkan semua bidang dalam struktur dinas. M WAereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke sejumlah toko modern, termasuk jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kemarin sudah kita bentuk tim Perindag, semua bidang terlibat. Kita cek masing-masing, dan kemarin sudah ke beberapa toko modern,” ungkap Arif, Selasa (29/4/2025).
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Arif menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap keras terhadap pelaku usaha yang menjual produk terindikasi zat B2. Menurutnya, tidak ada ruang untuk toleransi dalam kasus ini.
“Kalau ini enggak, enggak dapat toleransi. Kita akan terus melakukan pengawasan supaya ke depan mereka tidak jual produk itu lagi,” ujarnya menegaskan.
Tidak hanya itu, Disperindag juga mewajibkan pihak manajemen toko modern menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan konsumen.
“Kita akan buat surat pernyataan dari masing-masing manajer, agar ke depannya mereka tidak menjual produk terindikasi mengandung B2,” jelas Arif.
Menurutnya, evaluasi lanjutan akan dilakukan jika pelanggaran kembali ditemukan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pak Bupati juga sudah sampaikan, kalau nanti ada pelanggaran lagi, akan kita evaluasi. Bisa jadi ada sanksi tambahan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Editor: B. Supriyadi




































