2 Supermarket di Kabupaten Bogor Kena Sidak! Bupati Temukan Ini

Bogor
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terkait temuan makanan yang mengandung minyak babi di Lotter Grosir Pakansari, Selasa (29/4/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menindaklanjuti edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan pihaknya telah mengimbau toko-toko modern dan distributor di Kabupaten Bogor untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.

“Maka sejak adanya edaran tersebut Disperindag sudah memberikan himbauan kepada pelaku toko-toko modern, pertokoan distributor yang ada di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Advertisement

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, Rudy menyebutkan bahwa Lotte Mart Pakansari telah menindaklanjuti arahan pemerintah dengan tidak lagi menjual produk yang terindikasi. Sementara itu, Indo Grosir Cibinong yang sebelumnya masih kedapatan menjual produk terkait juga telah menarik seluruh barang dari etalase.

Baca Juga :  Sayembara Rp50 Ribu Berujung Duka, Dua Mahasiswa Unissula Tenggelam

“Alhamdulillah hari ini kita datang, produk tersebut sudah tidak ada di etalase dan juga ditarik sesuai arahan pemerintah pusat,” ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, sidak akan terus dilakukan secara menyeluruh, dengan sasaran hari ini mencakup 11 titik lokasi, termasuk toko-toko di sekitar lingkungan sekolah.

Baca Juga :  BPJPH Siapkan Kawasan Industri Halal, Pelaku Usaha Dapat Tax Holiday 20 Tahun

“Kita meminta camat untuk melindungi masyarakat, konsumen. Tentu kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Pemkab Bogor juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, mulai dari peringatan keras hingga evaluasi izin usaha.

“Langkah pertama kita meminta pengelola untuk menarik dari rak-rak di display toko. Tapi kalau barangnya sudah ditarik lalu kita cek kembali masih tetap diedarkan, maka kita memberikan tindakan evaluasi perizinan yang didirikan toko tersebut,” tutup Rudy.

Editor: B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel